TERASJABAR.ID – Pejabat di lingkungan Pemkot Bandung yang terindikasi berasal dari hasil jual beli jabatan dengan sendirinya bisa dibatalkan sekaligus diganti dengan pejabat baru.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Yadi Suryadi menyusul ditetapkannya Wakil Walikota Bandung Erwin menjadi tersangka penyelewengan kewenangan, dimana salah satunya adalah jual beli jabatan.
Yadi mengatakan hal itu mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyatakan bahwa jika terbukti pengangkatan dilakukan melalui cara yang tidak sah seperti jual beli, maka pengangkatannya dapat dibatalkan dan seleksi baru akan dilakukan.
Proses pembatalan ini lanjut Yadi, dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pengangkatan.












