Selain pembatalan jabatan, pelaku jual beli jabatan juga dapat dikenai sanksi pidana seperti penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, serta sanksi administratif lainnya seperti pencabutan hak menjadi pejabat publik selama waktu tertentu.
Sanksi seperti ini pernah terjadi pada kasus Bupati Bangkalan nonaktif yang divonis tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
Menurut Yadi di Pemkot Bandung ada sejumlah jabatan yang dianggap basah. Jabatan tersebut diincar sejumlah sejumlah orang yang haus jabatan.
Bebeapa jabatan yang duanggap basah di lingkungan Pemkot Bandung diantaranya PUPR, DISDIK, DISHUB. “Saya kira kejaksaan sedang mengembangkan kasus wakil walikota Bandung, siapa pejabat yang terindikasi,” ujar Yadi.
Seperti diberitakan bahwa pada 20 Desember lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo menetapkan wakil walikota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus minta proyek ke sejumlah OPD di Kota Bandung.
Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awanga juga tersangka. Selain proyek, dugaan lainya adalah jual beli jabatan.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka Erwin masuk rumah sakit. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi diagnosa penyakitnya. ****












