TERASJABAR.ID – Keputusan ini diambil setelah ia menemukan sejumlah persoalan pada kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan saat melakukan peninjauan langsung di beberapa lokasi.
Farhan menilai, kualitas pekerjaan proyek transportasi publik tersebut belum memenuhi standar yang seharusnya dimiliki proyek berskala besar. Padahal, proyek BRT di Bandung masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya dikerjakan dengan kualitas pembangunan yang baik.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” tegas Farhan, Senin (16/03/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Farhan menyoroti lima lokasi yang dinilai memiliki kualitas pengerjaan yang belum rapi. Titik-titik tersebut berada di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka Bandung, serta dua titik di kawasan Dago yakni sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Menurut Farhan, perbaikan di seluruh titik tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan lain dilanjutkan. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan izin tambahan selama kondisi pengerjaan di lapangan masih seperti saat ini.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan lain di luar koridor BRT, sebelum seluruh perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia bahkan menyatakan pemerintah kota dapat menolak proyek BRT apabila kualitas pengerjaan tidak segera diperbaiki.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Farhan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Surat tersebut akan memuat sikap resmi Pemerintah Kota Bandung terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” ucap Farhan.
Untuk sementara waktu, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung dibekukan hingga proses perbaikan di lapangan benar-benar tuntas.
Farhan berharap pihak kontraktor dan seluruh pihak terkait segera melakukan perbaikan agar kualitas pembangunan infrastruktur transportasi publik tersebut sesuai standar proyek strategis nasional dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang.
















