“Kita sepakat nanti ini masuk di RPJMD dan disiapkan anggarannya sehingga ada sharing anggaran termasuk nanti dengan daerah lain di Bandung Raya,” jelas Bupati Bandung.
Selain pembaruan MoU, pertemuan juga membahas usulan dari Pemkot Cimahi untuk memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah administratif Kota Cimahi.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Pemkot Cimahi tersebut dengan catatan usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Sebab menurutnya, penggabungan wilayah administratif memerlukan proses yang panjang, melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk kajian teknis, konsultasi publik hingga persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.
“Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni,” ungkap Kang DS, sapaan akrabnya.