Salah satu spanduk yang dipasang di sekitar lokasi berisi tulisan “Melanggar Kesepakatan, Ditutup”.
Kapolsek Luragung membenarkan, ada aksi gerakan massa warga Desa Gunungkarung. Mereka menuntut agar aktivitas galian di lokasi tersebut ditutup.
“Silahkan aspirasi masyarakat disalurkan secara musyawarah dan mufakat kepada pemerintahan desa untuk ditampung pihak pemdes, kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata Iptu Taufan.
Tarman salah seorang warga Luragung menyampaikan, gerakan massa yang dilakukan puluhan warga Gunungkarung merupakan kekecewaan terhadap perusahaan (PT BEA) yang dinilai telah melanggar kesepakatan.
Menurut Tarman, masalah ini sudah beberapa kali diadakan musyawarah dengan masyarakat difasilitasi pemerintahan desa, namun apa yang menjadi permintaan dan persyaratan dari warga sepertinya tidak digubris. Dan pihak perusahaan pun (PT BEA) ingkar janji.