“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas keuangan ilegal, jangan ragu melapor kepada aparat penegak hukum maupun anggota Satgas PASTI,” kata Shohet.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun, ” ucapnya.
“OJK dan Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan tindakan preventif agar masyarakat memahami berbagai modus penipuan sehingga dapat terhindar dari kerugian,” kata Yuzirwan.
Dalam kesempatan ini, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industrijasa keuangan. IASC diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Pihak OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan dan produk yang ditawarkan dengan mengecek melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, ” himbaunya. (KRIS)