TERASJABAR.ID- Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan 15 (Kabupaten/Kota Tasikmalaya) Drs. H. Yod Mintaraga MPA melakukan safari keliling desa di Tasikmalaya dalam rangka Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah . Pada kesempatan tersebut Yod Mintaraga yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar mensosialisasikan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada beberapa titik sosialisasi Perda di wilayah Kecamatan Sodong Kabupaten Tasikmalaya. Sama seperti sebelumnya, materi yang dibawakan adalah Perda tentang Lingkungan Hidup,” ujar Yod kepada TerasJabar.Id, Rabu, 23 Juli 2025.
Lebih jauh Yod menyebutkan, dalam peraturan daerah no 4 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi ketentuan umum, pemanfaatan Sumber Daya Alam, kebijakan dan strategi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Masyarakat perlu diajak tahu dalam perda no 4 tahun 2023 juga tertuang mengenai penyusunan dan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, indikator target rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pembinaan, pemantauan, pelaporan dan Evaluasi. Ada juga perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, koordinasi, sinergitas dan kerja sama serta peran serta masyarakat,” terang Yod.
Proses Pembentukan Perda
Pada kesempatan itu juga Yod menerangkan kepada peserta yang hadir, bagaimana sebuah peraturan daerah lahir. “Ada proses panjang sebelum lahirnya sebuah peraturan daerah,” ujar Yod.
Ketika dalam tahapan rancangan, lanjut Yod, DPRD yang membahas rancangan perda tersebut melakukan dengar pendapat dengan stakeholder terkait. “Jadi misalkan perda tentang lingkungan hidup ini , maka yang kami ajak diskusi adalah mereka-mereka yang memang hali dalam persoalan lingkungan hidup, para praktisi dan kelompok terkait lainnya,” ujar Yod.
Meski demikian, lanjut Yod, memang tidak semua lapisan masyarakat diajak dalam pembahasan sebuah rancangan perda. “Diwakili oleh mereka yang ahli, namun kalau sudah jadi sebuah aturan, dalam hal ini Perda, maka masyarakat dianggap tahu akan aturan tersebut dan inilah salah satu fungsi dari sosialisasi perda ini,” ujar Yod.
Perda Provinsi Jabar, lanjut Yod, merupakan produk hukum yang lahir dari sebuah kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Jawa Barat. “Jadi ini merupakan produk bersama meskipun yang menandatangani di perda tersebut adalah kepala daerah namun sebelum produk itu jadi, dibahas secara mendalam di DPRD Jabar,” pungkas Yod.*