Menurut dia, keduanya harus dipahami secara utuh. Penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Mensos mengatakan hal itu tidak bisa dimaknai sebagai pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah.
Sebaliknya, perlindungan di daerah tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.
“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin.
Justru langkah tersebut merupakan bentuk afirmasi agar bantuan sosial dan jaminan sosial makin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Mensos
Ia menambahkan, inti dari kebijakan ini sederhana: 11 juta peserta lama dialihkan karena banyak yang tidak lagi layak, dan pada saat yang sama perlindungan diberikan kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak.
Sementara itu, negara memastikan bahwa masyarakat yang sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Mensos.***
Sumber: Kemensos

















