TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak biasa.
Menurutnya, meski secara aturan penangguhan atau pengalihan penahanan memang diperbolehkan, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu (25/3/2026).
Soedeson menegaskan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan KPK dan diatur dalam KUHAP, yang memungkinkan seorang tersangka ditempatkan di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.
Namun, ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya.
Ia khawatir publik akan mempertanyakan mengapa satu tersangka mendapat keringanan, sementara yang lain tidak.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya kepantasan dan kelayakan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat akan menilai apakah keputusan aparat sudah adil dan layak, terutama karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
KPK membenarkan status penahanannya dialihkan ke tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, dan menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.-***

















