terasjabar.id
Minggu, 10 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

DPR Kritik Langkah KPK yang Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Eka Purwanto by Eka Purwanto
25 Mar 2026 13:17
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPR Kritik Langkah KPK yang Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak biasa.

Menurutnya, meski secara aturan penangguhan atau pengalihan penahanan memang diperbolehkan, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu (25/3/2026).

Soedeson menegaskan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan KPK dan diatur dalam KUHAP, yang memungkinkan seorang tersangka ditempatkan di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Namun, ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya.

Ia khawatir publik akan mempertanyakan mengapa satu tersangka mendapat keringanan, sementara yang lain tidak.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya kepantasan dan kelayakan dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat akan menilai apakah keputusan aparat sudah adil dan layak, terutama karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

RELATED POSTS

Konsultasi ke KPK, Mensos: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Dikotori Korupsi

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

KPK membenarkan status penahanannya dialihkan ke tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, dan menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.-***

Tags: DprKPKTahanan RumahYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSend

Related Posts

Konsultasi ke KPK, Mensos: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Dikotori Korupsi
News

Konsultasi ke KPK, Mensos: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Dikotori Korupsi

9 Mei 2026 15:28
DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran
News

DPR Minta Penegakan Hukum Kawasan Hutan Lebih Tepat Sasaran

9 Mei 2026 12:49
DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
News

DPR Minta Pengelolaan Sampah Jadi Kesadaran Kolektif Nasional

8 Mei 2026 19:29
DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi
News

DPR RI Perkuat Sinergi dengan Wartawan Parlemen untuk Jaga Transparansi Informasi

7 Mei 2026 14:52
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945
News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

7 Mei 2026 11:02
Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan
News

Krisis Energi Dunia Berimbas ke Sektor Perikanan, DPR Ingatkan Perlindungan Nelayan

7 Mei 2026 10:41
Next Post
Penyebab Sakit Pinggang Saat Hamil yang Perlu Diketahui

Penyebab Sakit Pinggang Saat Hamil yang Perlu Diketahui

Dikira One Way, Mobil Avanza Hitam Hantam Tembok di Tasikmalaya

Dikira One Way, Mobil Avanza Hitam Hantam Tembok di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
Jangan Asal Injak Gas, Ini Dampaknya pada Baterai Mobil Listrik

Jangan Asal Injak Gas, Ini Dampaknya pada Baterai Mobil Listrik

0
Ratusan Mobil dan Motor Hasil Modifikasi Terbaik Mejeng di ICE BSD

Ratusan Mobil dan Motor Hasil Modifikasi Terbaik Mejeng di ICE BSD

0
10 Lokasi Nobar Persija vs Persib,  Farhan Nobar di Polrestabes Bandung

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Farhan Nobar di Polrestabes Bandung

0
Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

0
Jangan Asal Injak Gas, Ini Dampaknya pada Baterai Mobil Listrik

Jangan Asal Injak Gas, Ini Dampaknya pada Baterai Mobil Listrik

10 Mei 2026 10:36
10 Lokasi Nobar Persija vs Persib,  Farhan Nobar di Polrestabes Bandung

10 Lokasi Nobar Persija vs Persib, Farhan Nobar di Polrestabes Bandung

10 Mei 2026 10:22
Ratusan Mobil dan Motor Hasil Modifikasi Terbaik Mejeng di ICE BSD

Ratusan Mobil dan Motor Hasil Modifikasi Terbaik Mejeng di ICE BSD

10 Mei 2026 10:21
Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Jatitujuh Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

10 Mei 2026 10:07
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.