Oleh Ayik Heriansyah
Kehadiran kapal perang Amerika Serikat di sekitar perairan Indonesia kembali menyita perhatian publik. Pada April 2026, USS Miguel Keith melintasi Selat Malaka, sebuah jalur strategis yang menjadi nadi perdagangan global.
Secara hukum, lintasan ini sah dalam kerangka “hak lintas damai”, sebagaimana ditegaskan TNI AL. Namun, dalam konteks geopolitik yang memanas, kehadiran ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai aktivitas rutin.
Fenomena ini sebenarnya bukan peristiwa tunggal. Sebelumnya, USS Abraham Lincoln melintas pada Januari 2026 dalam perjalanan menuju Timur Tengah, disusul oleh USS Nimitz pada Juni 2025 di wilayah yang sama. Rangkaian pergerakan ini menunjukkan pola yang konsisten yaitu menjadikan Selat Malaka menjadi jalur vital mobilisasi kekuatan militer Amerika.
Dalam kerangka hukum laut internasional, tidak ada yang dilanggar. Hanya saja hukum tidak selalu mampu menangkap dimensi psikologis dan politik dari pergerakan militer berskala besar. Kapal-kapal tersebut simbol kekuatan. Kehadirannya di wilayah strategis seperti Selat Malaka secara tidak langsung membentuk persepsi ancaman.
Di sinilah konsep “menciptakan suasana perang” menjadi relevan. Tidak selalu perang dimulai dengan tembakan pertama. Bisa diawali dengan mobilisasi, demonstrasi kekuatan, dan penempatan aset militer di titik-titik strategis.
Situasi serupa juga terlihat di udara. Pada Februari 2026, tiga pesawat tanker KC-135R milik Angkatan Udara AS melintasi wilayah udara Indonesia menuju barat. Secara teknis, ini bisa dianggap sebagai bagian dari operasi rutin. Akan tetapi dugaan keterkaitan dengan dukungan pengisian bahan bakar bagi pembom jarak jauh seperti B-52 menambah lapisan kekhawatiran.
Lebih jauh lagi, munculnya dokumen yang mengindikasikan usulan akses lintas udara menyeluruh (“overflight”) untuk operasi darurat memicu perdebatan serius. Jika disetujui tanpa kontrol ketat, hal ini berpotensi mengaburkan batas kedaulatan dan menjadikan wilayah Indonesia sebagai koridor militer Amerika.
Pemerintah dan DPR RI telah menegaskan bahwa setiap aktivitas militer asing harus melalui mekanisme izin resmi. Sikap ini penting sebagai penegasan kedaulatan. Yang perlu diwaspadai tekanan geopolitik seringkali tidak datang dalam bentuk pelanggaran terang-terangan, melainkan melalui normalisasi kehadiran militer asing secara bertahap.
Dalam perspektif strategis, Indonesia berada di posisi yang sangat rentan. Letak geografisnya yang berada di persilangan antara Samudra Hindia dan Pasifik menjadikannya jalur logistik yang tak tergantikan. Dalam situasi rivalitas global, posisi ini menjadi beban tersendiri.
Ketika kapal perang dan pesawat militer asing semakin sering melintas, yang terbentuk bukan hanya aktivitas fisik, tetapi juga konstruksi persepsi. Publik mulai terbiasa dengan kehadiran militer asing. Media membingkainya sebagai hal biasa. Di titik inilah suasana perang mulai “dinormalisasi”.
Padahal, normalisasi ini berbahaya. Akan mengikis sensitivitas nasional terhadap ancaman kedaulatan. Jika dibiarkan, Indonesia berisiko terseret dalam konflik yang bukan miliknya. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara terlibat perang bukan karena kepentingan nasional, melainkan karena posisi geografis dan tekanan eksternal.
Jadi, menciptakan suasana perang tidak selalu membutuhkan deklarasi resmi. Suasana perang dapat dibangun perlahan melalui kehadiran, pergerakan pesawat tempur dan kapal perang. Indonesia harus waspada terhadap proses ini. Sebab, ketika suasana perang sudah terbentuk, pilihan untuk tetap netral menjadi jauh lebih sulit.***















