TERASJABAR.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja massal terhadap pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Ia meminta pemerintah memastikan proses penataan kepegawaian dilakukan secara adil dan tetap memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, terutama guru honorer yang masih aktif mengajar.
Menurut Mardani, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa tidak boleh lagi ada pegawai dengan status tidak tetap di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, seluruh tenaga kerja di instansi negara harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hingga merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ia menilai para guru honorer dan tenaga non-ASN lainnya tetap harus memperoleh perlindungan serta kesempatan yang jelas untuk diangkat menjadi ASN.
Mardani juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara dalam proses penataan honorer.
Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum tercatat di basis data BKN agar proses administrasi pengangkatan dapat berjalan lebih cepat dan sistematis.
Politisi Fraksi PKS itu menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian pekerjaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para tenaga honorer.-***

















