TERASJABAR.ID – Penataan kawasan perkotaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses penertiban, relokasi, maupun penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik semata, melainkan harus mampu menjamin keberlangsungan usaha masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa setiap kebijakan relokasi PKL dan UMKM harus dilaksanakan secara humanis serta mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, masih banyak proses relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang memadai untuk menjaga hubungan antara pedagang dan pelanggan.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan penurunan omzet, bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya kesulitan bertahan setelah direlokasi.
“Relokasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemindahan tempat berdagang. Yang lebih penting adalah memastikan para pedagang tetap memiliki akses terhadap pelanggan dan dapat melanjutkan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Radea.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme relokasi yang lebih komprehensif.
Salah satu langkah sederhana namun efektif adalah menyediakan papan informasi di lokasi lama yang memuat keterangan bahwa pedagang telah berpindah, lengkap dengan alamat lokasi baru, nomor telepon, maupun akun media sosial yang dapat dihubungi pelanggan.
Informasi tersebut, lanjutnya, perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan tetap dapat mengetahui dan mengakses lokasi usaha yang baru.
Selain itu, Radea juga mendorong pemanfaatan media digital dan kanal komunikasi resmi pemerintah untuk membantu mempromosikan lokasi baru para pedagang.
Menurutnya, dukungan publikasi merupakan bagian penting dari proses relokasi yang sering kali terabaikan.
“Peran pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pemindahan lokasi. Harus ada upaya membantu pelaku usaha beradaptasi dan memperkenalkan kembali keberadaan mereka kepada masyarakat,” katanya.
Radea juga menyoroti praktik yang kerap terjadi ketika proses relokasi atau penggusuran hanya diakhiri dengan pemberian kompensasi finansial kepada pedagang, kemudian dipublikasikan secara luas seolah seluruh persoalan telah terselesaikan.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak menyentuh kebutuhan mendasar para pelaku usaha. PKL dan UMKM tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat, melainkan kepastian lokasi berdagang, akses terhadap pelanggan, pendampingan usaha, serta jaminan keberlangsungan ekonomi pasca-relokasi.
“Pemberian kompensasi tanpa perencanaan keberlanjutan hanya menjadi solusi jangka pendek. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kesempatan untuk tetap menjalankan usaha dan mempertahankan penghasilannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan kota yang ideal harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Karena itu, setiap kebijakan penataan kawasan harus disertai langkah-langkah yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ke depan, Radea mendorong adanya standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar tersebut mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.
Dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan, penataan kota dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut perekonomian Kota Bandung.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, melainkan dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” tutup Radea.












