TERASJABAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Raperda yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat perkotaan. Dengan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, Bandung diharapkan mampu berkembang sebagai kota layak huni dengan tingkat ketertiban yang tinggi di berbagai sektor.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I—yang akrab disapa Mang Agan—mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 12 aspek ketertiban yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Aspek-aspek ini mencakup sektor-sektor penting yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Aspek yang dibahas di antaranya tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Mang Agan.
Menurutnya, pengaturan yang menyeluruh ini bertujuan menciptakan keteraturan di berbagai lini kehidupan kota, sehingga terwujud keseimbangan antara aktivitas ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Mang Agan menekankan pentingnya penguatan aspek tertib sosial, khususnya dalam kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam raperda tersebut, perlu dijelaskan secara rinci mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan.
Kelompok PPKS mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, hingga pemulung.
“PPKS ini kategorinya sangat luas, termasuk korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas terkait PPKS sangat penting agar penanganannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta keberlanjutan kesejahteraan sosial.
Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus melakukan pembahasan intensif bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap substansi dalam raperda tidak hanya matang secara konsep, tetapi juga implementatif di lapangan.
Selain itu, raperda ini juga mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar ketertiban. Sanksi yang diatur cukup beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.
Mang Agan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi kendala dalam mewujudkan ketertiban kota, di antaranya lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap manusiawi. Terutama bagi pelaku usaha kecil, perlu pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi sejumlah peraturan daerah yang telah ada saat ini masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, kurangnya pengawasan yang konsisten, serta belum memadainya infrastruktur pendukung di lapangan.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif. Dengan demikian, Bandung diharapkan menjadi kota yang tidak hanya tertib secara aturan, tetapi juga aman dan nyaman sebagai tempat tinggal maupun beraktivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
















