TERAS JABAR – Sidang pembacaan gugatan yang diajukan Ketua Kadin Jabar hasil Muprov Bandung Nizar Sungkar terhadap ketua umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di PN Bandung, Kamis 4 Juni, berlangsung tak kurang dari 15 menit.
Materi gugatan yang sedianya akan dibacakan tim hukum Nizar yakni John Sitepu dan Try Laksono dianggap telah dibacakan karena para tergugat umumnya sudah tahu dan faham. Inti gugatan selain materil juga in materil yakni mengharuskan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie membayar Rp20 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Riyanto Alosyus sempat melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas gugatan. Setelah terlihat lengkap, hakim memberi waktu dua minggu kepada para tergugat yakni 18 Juni untuk menyampaikan jawaban.
Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat Anindya dan beberapa pengurus kadin pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar. Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.
Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.
TIGA KELOMPOK
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.
Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.














