Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ali Jamil menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja. Penguatan SDM melalui pelatihan rutin juga penting agar petugas memahami SOP dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat terutama yang terkait dengan kebakaran lahan,” ujarnya.
Dari hasil inspeksi, Kementan menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki perusahaan, antara lain penguatan sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau api, peningkatan pemeliharaan embung agar cadangan air tetap tersedia selama musim kemarau, serta pemasangan pompa air dengan kapasitas memadai di area embung.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam seperti pompa air dan mobil pemadam kebakaran agar selalu dalam kondisi siap pakai.
Atas hasil inspeksi tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran lahan berfungsi optimal.
Di akhir kunjungan, Ali Jamil meminta seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla akibat fenomena Godzilla El-Nino sekaligus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, memfasilitasi penerapan pembukaan lahan tanpa membakar, serta mengenakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pekebun.***
Sumber: Kementan

















