terasjabar.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

Tiah SM by Tiah SM
27 Okt 2025 16:00
in Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

TERASJABAR.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Dr. Radea Respati Paramudhita, SH.,MH,  menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum, termasuk Peraturan Daerah (Perda), harus disusun dengan aturan yang jelas dan pasti.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tidak boleh ada celah interpretasi yang menurunkan nilai hukum hanya karena alasan situasi atau kondisi khusus.

“Dalam hukum, termasuk Perda, segala sesuatunya harus diatur secara jelas dan pasti. Segala hal yang bertentangan harus dinyatakan tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” ujarnya.

Radea menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, norma selalu ditujukan kepada barang siapa atau setiap orang yang dianggap cakap secara hukum. Hukum pidana tidak menetapkan terlebih dahulu syarat bahwa pelaku harus sehat secara psikis. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam ketentuan hukum seperti alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Ia mencontohkan, alasan pembenar meliputi daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa, sementara alasan pemaaf mencakup ketidakmampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP), serta menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat 2 KUHP).

“Alasan pembenar membawa kepada penghapusan tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf membawa kepada kondisi yang menghapuskan kesalahan dari pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama jika perbuatan didasari oleh kondisi kejiwaan atau sikap batin tertentu.

Radea menilai, prinsip ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur perilaku seksual menyimpang yang didasari kondisi psikis atau kejiwaan pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah atau memengaruhi hukum yang berlaku umum.

“Tujuan hukum bukan hanya menindak siapa yang melanggar, tetapi juga menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang, baik oleh pihak yang belum melakukan maupun yang berpotensi mengulanginya,” tegasnya.

RELATED POSTS

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Minta Kasus Longsor Bantargebang Jadi Peringatan Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Gandeng Ormas Islam, Dorong Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Hakim dan Kesunyian Nurani

Kasus Sritex dan bjb, Antara Fakta dan Narasi Hukum

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut perilaku penyimpangan seksual dan LGBT sebagai ancaman serius bagi generasi muda.

“Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas untuk menjaga nilai moral, budaya, dan agama sebagai bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” tutup Radea.***

Tags: DPRD Kota Bandunghukum
ShareTweetSend

Related Posts

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa
Berita Utama

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

13 Mar 2026 11:20
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Minta Kasus Longsor Bantargebang Jadi Peringatan Kota Bandung
Berita Utama

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Minta Kasus Longsor Bantargebang Jadi Peringatan Kota Bandung

10 Mar 2026 08:49
DPRD Kota Bandung Gandeng Ormas Islam, Dorong Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Gandeng Ormas Islam, Dorong Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

9 Mar 2026 09:27
Hakim dan Kesunyian Nurani
Berita Utama

Hakim dan Kesunyian Nurani

5 Mar 2026 03:31
Kasus Sritex dan bjb, Antara Fakta dan Narasi Hukum
Berita Utama

Kasus Sritex dan bjb, Antara Fakta dan Narasi Hukum

3 Mar 2026 06:37
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial
Berita Utama

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial

26 Feb 2026 09:46
Next Post
Ricuh Usai El Clasico, Kiper Real Madrid Andriy Lunin Diganjar Kartu Merah

Ricuh Usai El Clasico, Kiper Real Madrid Andriy Lunin Diganjar Kartu Merah

Sejumlah Santriwati Diduga Dicabuli, Polresta Bandung Tetapkan RR Pimpinan Pontren di Soreang Jadi Tersangka

Mabuk Miras, Pemuda Cabuli Seorang Nenek di Bantarkalong Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Maksimal 45 Tahun! Mie Gacoan Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Mar 2026 15:30
Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

12 Mar 2026 15:51
Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

Fresh Graduate! PT Djarum Buka Loker 2 Posisi, Ini Link Daftarnya

11 Mar 2026 16:24
Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17  Apartemen The Suites Metro Bandung

Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17 Apartemen The Suites Metro Bandung

11 Mar 2026 19:57
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

0
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

0
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

0
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

0
Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

Keluarga Hafidz Quran Talkshow di Masjid Al Hidayah RW 06 Babakansari, Ini Temanya

15 Mar 2026 16:43
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

15 Mar 2026 16:32
Tabung Gas 3 Kg  Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

Tabung Gas 3 Kg Meledak, 12 Kamar Kontrakan di Cileunyi Wetan Rusak Berat

15 Mar 2026 16:27
Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Awal Periode Mudik Lebaran, BMKG: Cuaca Relatif Kondusif Namun Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

15 Mar 2026 14:32
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.