terasjabar.id
Senin, 26 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

Tiah SM by Tiah SM
27 Okt 2025 16:00
in Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Aturan Hukum Harus Tegas dan Jelas, Termasuk Terkait Perilaku Menyimpang

TERASJABAR.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Dr. Radea Respati Paramudhita, SH.,MH,  menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum, termasuk Peraturan Daerah (Perda), harus disusun dengan aturan yang jelas dan pasti.

Menurutnya, tidak boleh ada celah interpretasi yang menurunkan nilai hukum hanya karena alasan situasi atau kondisi khusus.

“Dalam hukum, termasuk Perda, segala sesuatunya harus diatur secara jelas dan pasti. Segala hal yang bertentangan harus dinyatakan tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” ujarnya.

Radea menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, norma selalu ditujukan kepada barang siapa atau setiap orang yang dianggap cakap secara hukum. Hukum pidana tidak menetapkan terlebih dahulu syarat bahwa pelaku harus sehat secara psikis. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam ketentuan hukum seperti alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Ia mencontohkan, alasan pembenar meliputi daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa, sementara alasan pemaaf mencakup ketidakmampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP), serta menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat 2 KUHP).

ADVERTISEMENT

“Alasan pembenar membawa kepada penghapusan tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf membawa kepada kondisi yang menghapuskan kesalahan dari pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama jika perbuatan didasari oleh kondisi kejiwaan atau sikap batin tertentu.

RELATED POSTS

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga

“Perda GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”

Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”

Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung

Radea menilai, prinsip ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur perilaku seksual menyimpang yang didasari kondisi psikis atau kejiwaan pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah atau memengaruhi hukum yang berlaku umum.

“Tujuan hukum bukan hanya menindak siapa yang melanggar, tetapi juga menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang, baik oleh pihak yang belum melakukan maupun yang berpotensi mengulanginya,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut perilaku penyimpangan seksual dan LGBT sebagai ancaman serius bagi generasi muda.

“Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas untuk menjaga nilai moral, budaya, dan agama sebagai bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” tutup Radea.***

Tags: DPRD Kota Bandunghukum
ShareTweetSend

Related Posts

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang
Ragam

Kaleidoskop 2025: Mafia Peradilan di Ruang Sidang

31 Des 2025 15:11
Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga
News

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga

10 Des 2025 20:16
“Perda  GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”
Berita Utama

“Perda GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”

18 Nov 2025 06:31
Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”
Berita Utama

Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”

17 Nov 2025 06:57
Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung
Berita Utama

Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung

16 Nov 2025 06:52
DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Baru Cegah Perilaku Seksual Menyimpang”
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Baru Cegah Perilaku Seksual Menyimpang”

13 Nov 2025 06:24
Next Post
Ricuh Usai El Clasico, Kiper Real Madrid Andriy Lunin Diganjar Kartu Merah

Ricuh Usai El Clasico, Kiper Real Madrid Andriy Lunin Diganjar Kartu Merah

Sejumlah Santriwati Diduga Dicabuli, Polresta Bandung Tetapkan RR Pimpinan Pontren di Soreang Jadi Tersangka

Mabuk Miras, Pemuda Cabuli Seorang Nenek di Bantarkalong Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

0
Duhhhh… 23 Personel Marinir Ikut Tertimbun Longsor Cisarua, Empat Jasad di Antaranya Telah Ditemukan

Duhhhh… 23 Personel Marinir Ikut Tertimbun Longsor Cisarua, Empat Jasad di Antaranya Telah Ditemukan

0
Purna Bakti, Fase yang Harus Disiapkan Secara Terencana, Ini Kata Menteri PANRB

Purna Bakti, Fase yang Harus Disiapkan Secara Terencana, Ini Kata Menteri PANRB

0
Budaya Nusantara Warnai Syukuran Produsen Garam Nasional PT Sumatraco

Budaya Nusantara Warnai Syukuran Produsen Garam Nasional PT Sumatraco

0
APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

APBD Turun Jadi Rp 6,2 Triliun, Kang DS Coret Belanja Tak Prioritas

26 Jan 2026 19:32
Duhhhh… 23 Personel Marinir Ikut Tertimbun Longsor Cisarua, Empat Jasad di Antaranya Telah Ditemukan

Duhhhh… 23 Personel Marinir Ikut Tertimbun Longsor Cisarua, Empat Jasad di Antaranya Telah Ditemukan

26 Jan 2026 19:24
Purna Bakti, Fase yang Harus Disiapkan Secara Terencana, Ini Kata Menteri PANRB

Purna Bakti, Fase yang Harus Disiapkan Secara Terencana, Ini Kata Menteri PANRB

26 Jan 2026 19:11
Budaya Nusantara Warnai Syukuran Produsen Garam Nasional PT Sumatraco

Budaya Nusantara Warnai Syukuran Produsen Garam Nasional PT Sumatraco

26 Jan 2026 18:40
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.