Termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib”, dengan total berat bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram dari tangan tersangka AH dan 1 buah timbangan digital serta 2 pack plastik klip bening.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali.” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/06/2025).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti.
“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.***