terasjabar.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ratusan Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Menolak UU dan Bebaskan Tahanan Aktivis

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
26 Nov 2025 20:23
in Daerah, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ratusan Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Menolak UU dan Bebaskan Tahanan Aktivis

TERASJABAR.ID.- Lebih dari seratus mahasiswa yang tergabung Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Kuningan dari beberapa Perguruan Tinggi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jl. RE Martadinata Ancaran.

Mereka terdiri dari BEM Uniku, Unisa, Umku, Taiku dan UBHI, mencoba merangsek masuk ke Gedung DPRD, namun di Pintu gerbang dijaga ketat puluhan Anggota Polres Kuningan, (Rabu 26/11/2025) pukul 15.00-17.30 WIB.

Setelah terjadi aksi dorong mendorong di pintu gerbang antara mahasiswa dan anggota Polisi, akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa bisa masuk ke halaman gedung DPRD.

Mereka mendesak Revisi Substansial serta Penolakan terhadap Pasal-Pasal yang bermasalah dalam UU KUHAP .

Di tengah aksi Presiden BEM Unisa M. Syaefulloh Rohman selaku orator utama menyampaikan bahwa, Aliansi BEM Kuningan menilai, sejumlah ketentuan dalam UU KUHAP mengandung potensi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, memperlemah perlindungan hak asasi tersangka, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi masyarakat sipil.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif berbasis kajian akademik, transparansi legislasi, serta partisipasi publik yang bermakna.

Penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah merupakan langkah penting untuk memastikan hukum pidana tidak menjadi alat represi negara, tandasnya.

“Selain menolak pasal-pasal bermasalah
UU KUHAP, juga Menuntut Pembebasan Para Tahanan Aktivis.”

RELATED POSTS

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

Ucu Suryana : Setetes darah Menjadi Penentu Harapan Hidup

Anemia dan sejumlah Indikasi Masalah Stunting Jadi Temuan Tim Kesehatan

Jalan Sejumlah Desa di Japara, Kuningan Rusak Sela Belasan Tahun

1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan memandang, bahwa penahanan terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik merupakan penyimpangan serius dari prinsip negara hukum dan demokrasi.

Aktivisme merupakan ekspresi partisipasi politik yang sah. Karena itu, kami menuntut negara untuk membebaskan para aktivis yang dikriminalisasi, memulihkan hak-haknya, serta menghentikan praktik penegakan hukum yang menargetkan pembela HAM dan kelompok kritis.

Menjamin Keamanan dan Perlindungan Penuh terhadap Hak Berpendapat di Muka Umum.

Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen HAM intemasional.

Setiap bentuk tindakan represif, intimidatif, maupun penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT

Pemenuhan hak berpendapat harus dijadikan prioritas untuk menjaga keberlangsungan ruang sipil yang bebas dan aman.

Aliansi BEM Mendesak Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset sebagai Tustrumea Pemberantasan Korupsi

Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan menilai bahwa, lambannya pengesahan UU Perampasan Aset menunjukkan lemahnya komitmen politik negara dalam pemberantasan korupsi.

Regulasi ini memiliki urgensi strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, menelusuri serta menyita aset hasil tindak pidana, dan meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU tersebut sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan publik. (Wawan Hermawan)

Tags: DwmiKuninganMahasiswa
ShareTweetSend

Related Posts

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil
Daerah

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

30 Apr 2026 22:53
Ucu Suryana : Setetes darah Menjadi Penentu Harapan Hidup
News

Ucu Suryana : Setetes darah Menjadi Penentu Harapan Hidup

29 Apr 2026 06:30
Anemia dan sejumlah Indikasi Masalah Stunting Jadi Temuan Tim Kesehatan
Daerah

Anemia dan sejumlah Indikasi Masalah Stunting Jadi Temuan Tim Kesehatan

23 Apr 2026 04:00
Jalan Sejumlah Desa di Japara, Kuningan Rusak Sela Belasan Tahun
Daerah

Jalan Sejumlah Desa di Japara, Kuningan Rusak Sela Belasan Tahun

16 Apr 2026 16:41
1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU
News

1.333 Mahasiswa Unjani Mengikuti Outbound P2KSMU

12 Apr 2026 23:03
Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta
Daerah

Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta

12 Apr 2026 05:58
Next Post
Kadin Indonesia Digugat Pengurus Kadin Garut dan Indramayu ke Pengadilan Jakarta Selatan

Kadin Indonesia Digugat Pengurus Kadin Garut dan Indramayu ke Pengadilan Jakarta Selatan

Ini Kronologi Penyekapan Gadis di Penginapan, Sempat Kirim Pesan ke Orangtua

Ini Kronologi Penyekapan Gadis di Penginapan, Sempat Kirim Pesan ke Orangtua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

26 Apr 2026 11:17
Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

0
Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

0
Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

0
Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

0
Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

1 Mei 2026 04:35
Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

1 Mei 2026 03:58
Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

1 Mei 2026 03:33
493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

30 Apr 2026 22:53
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.