TERASJABAR.ID – Kasus penyiraman air aki terhadap dua kakak adik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, yang viral akhirnya terungkap dengan menciduk WS (32) pelakunya.
WS, seorang pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dua kali melakukan penyiraman terhadap dua anak kakak adik berusia 9 tahun dan 6 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi yang dilakukan WS terakhir Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pemukiman Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.
“Korban RF (9) saat itu tengah berjalan seorang diri menuju rumahnya. WS yang melintas menggunakan sepeda motor diduga telah membawa air aki dari rumahnya. Saat melihat korban, WS berhenti dan kemudian menyiramkan cairan tersebut ke arah tubuh korban,” kata Sandityo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwim Nopiansyah kepada wartawan, di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).
Akibat aksi tersebut, kata Sandityo, korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Menurut Sandityo, tidak hanya sekali, pihaknya juga mengungkap bahwa WS diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap adik korban, QS (6), pada 12 Mei 2026 lalu.
Kala itu korban bersama ibunya dijemput oleh tersangka dari wilayah Wado. Setibanya di Dusun Cihayam, tersangka WS diduga menyiramkan air aki ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif utama tindakan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara orang tua korban dengan keluarga WS.
WS disebut kesal karena utang yang ditagihkan tidak kunjung dibayarkan sehingga melampiaskan kemarahannya kepada kedua anak yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut,”terangnya.
Terkait beredarnya informasi bahwa WS diduga memiliki hubungan khusus dengan ibu korban.
“Memang benar ada informasi seperti ini jika WS ada hubungan spesial dengan ibu kedua korban. Informasinya sudah berhubungan selama kurang lebih empat bulan. Namun, untuk dugaan tersebut masih didalami,”ucap Sandityo.
Sandityo menambahkan, dalam kasus ini, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol air aki, pakaian korban, sepeda motor yang digunakan tersangka dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan melakukan pendampingan pemulihan fisik dan psikologis terhadap kedua korban yang kini berada di rumah aman,”pungkas Sandityo.


















