TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar modus licin seorang pengedar yang menggunakan gerobak tahu bulat sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas transaksi tembakau sintetis.
Aksi pengungkapan berlangsung pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Penggerebekan tersebut bermula dari penyelidikan intensif setelah Satres Narkoba menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kecurigaan petugas terbukti setelah mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA(25) yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman S.H. menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk mengelabui masyarakat, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Penggunaan gerobak tahu bulat ini diduga menjadi strategi pelaku untuk berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari hari. Dengan begitu pelaku bisa bergerak bebas sekaligus menghindari kecurigaan aparat maupun warga.
Modus seperti ini sangat berbahaya karena menyasar ruang publik yang ramai dan seolah normal,” tegas AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media pada Jumat(19/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RMA mengaku memperoleh pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang haram tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni diletakkan di titik tertentu sebelum diambil oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali kepada pembeli.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. RMA mengaku telah 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain berperan sebagai perantara penjualan, pelaku juga mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. Ia mengaku mendapat keuntungan dari setiap paket yang berhasil diedarkan.
Satres Narkoba Polres Garut saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok inisial RL serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri jalur distribusi dan basis pelanggan yang telah dilayani RMA selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti sangat berat mengingat tembakau sintetis masuk dalam golongan narkotika berbahaya yang merusak sistem saraf dan berpotensi menyebabkan kematian.
AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, sekecil apapun modusnya.
Menurutnya, kreativitas pelaku dalam menyamarkan peredaran narkotika harus diimbangi dengan kecermatan dan kecepatan aparat dalam melakukan pengungkapan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(*)


















