TERASJABAR.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Mensos) menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pendamping PKH bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Mensos saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Mensos.
Dilansir laman Kemensos, Saifullah Yusuf menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.
Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Mensos, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Mensos.
















