TERASJABAR.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 121 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini. Para calon jemaah tersebut mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika, dalam siaran persnya mengatakan, penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural dan lebih diperketat.
Terkait haji non-prosedural, Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan, untuk naik haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. “Saat ini khusus di Bandara Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89. Penindakan terbaru dilakukan dua hari lalu terhadap 32 orang calon jemaah. Jadi jumlah total 121 orang. Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqomah. Ini memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun ternyata tujuan utamanya adalah haji,” jelasnya.
Upaya pengawasan dilakukan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Beberapa calon jemaah haji non-prosedural,.ucap Galih, berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersial. Mereka menggunakan flight biasa, flight komersil di T2 ataupun T3.
Galih menegaskan, jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus menggunakan visa haji resmi dan terdaftar secara prosedural, agar tak mengalami masalah saat masuk ke Arab Saudi.*

















