Dalam kerangka ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri digunakan untuk memperkuat akurasi dan verifikasi identitas penerima manfaat, sementara Kemkomdigi menghadirkan SPLP guna memfasilitasi interoperabilitas data antarinstansi.
Dirjen Mira Tayyiba menjelaskan SPLP bekerja layaknya “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan lebih optimal.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya.” jelasnya.
Melalui SPLP, Portal Perlinsos yang dikelola oleh Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah maupun instansi terkait untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi.
Dalam skema digitalisasi ini, masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggah melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga menyiapkan dua pendekatan layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.

















