TERASJABAR.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37) dan MRA (8) yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis (1/5/) lalu akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus ini seusai Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku, YD (47) dan H (30) di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa YD diamankan Polisi di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan H diamankan di Jalan Baun Bango Desa Kerengpangi Kecamatan Kerengpangi Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kurun waktu dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka bakar, Y.A (36), seorang ibu rumah tangga dan anaknya M.R.A (7) berhasil diungkap.