Sementara A diketahui berperan sebagai pengumpul atau pencari, penyewa dan penjual rekening yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi online tersebut. Dari pekerjaanya itu ia mendapat untung Rp 5 juta per rekening.
Direktur Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menambahkan, berdasarkan barang bukti paspor dan kartu kerja, JH diketahui pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022.
“Sedang untuk bekerja di Indonesia atau di Jakarta itu sejak 2023 sampai dengan kemarin tertangkap,” katanya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Hendra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan situs Judi online yang dipromosikan di media sosial. Pasalnya, peruntungan di judi online hanya merugikan diri sendiri.
“Skema ini adalah skema rugi yang tidak akan mungkin memberikan keuntungan kepada para pemain judi,” ucapnya. (Yayan Sofyan)***