TERASJABAR.ID – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun.
Ia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak terus muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan ini disampaikan Felly saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, KSPSI Kabupaten Mojokerto, dan FSPMI, yang berlangsung di Ngoro Industrial Park, Mojokerto, Kamis (12/2/2026).
Felly menegaskan, sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan satu kali setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia mendorong adanya perbaikan nyata agar masalah pembayaran THR tidak berulang.
Legislator Partai NasDem ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggaran THR sebagai persoalan yang perlu segera diperbaiki.
Kewajiban ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berlaku bagi seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu, mengatur besaran, waktu, dan cara menghitung THR.
“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” ungkap Felly, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 13 Februari 2026.
Meski regulasi telah jelas, pelanggaran masih sering terjadi.
Data tahun 2025 mencatat lebih dari 2.216 kasus terkait THR, sebagian besar karena perusahaan belum membayarkan hak pekerja.
Felly menekankan bahwa pengaturan melalui surat edaran tidak cukup, sehingga diperlukan regulasi lebih tegas disertai sanksi agar hak pekerja benar-benar terlindungi.-***
















