TERASJABAR.ID – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun menarik perhatian DPR RI.
Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dinilai harus dijalankan dengan asas keadilan dan tata kelola yang transparan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak boleh menimbulkan ketidakadilan antara peserta yang rutin membayar iuran dan mereka yang menunggak.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu perlu mendapat bantuan, namun pemerintah juga harus memastikan agar kebijakan ini tidak melemahkan kepatuhan peserta lain,” ujar Netty, sebagai ditulis Parlementaria pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum memiliki sistem pembayaran otomatis.
Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme pembayaran agar peserta sektor informal dapat lebih mudah memenuhi kewajiban iurannya.
“Permasalahan tunggakan bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesadaran dan literasi masyarakat,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Menurut Netty, rendahnya tingkat kepatuhan membayar iuran menandakan masih lemahnya pemahaman publik tentang nilai gotong royong dalam JKN.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran merupakan bentuk solidaritas sosial untuk menjaga kesehatan bersama.
Meski mendukung langkah pemerintah dalam meringankan beban masyarakat rentan, Netty menekankan pentingnya verifikasi data yang ketat dan transparan.
Ia mengingatkan agar proses pemutihan tidak menjadi celah munculnya penyalahgunaan atau kecurangan (fraud).
“Pemutihan hanya boleh diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu. Pemerintah wajib memastikan proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan akurat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Netty juga mendorong BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.
Ia menilai, kebijakan pemutihan seharusnya dipahami bukan sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan langkah kemanusiaan yang diiringi dengan perbaikan sistem agar JKN tetap berkelanjutan.
“BPJS Kesehatan merupakan pilar penting perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan harus menjamin keberlanjutan program, menegakkan keadilan, dan terbebas dari praktik kecurangan,” tutup Netty.-***