TERASJABAR.ID – KPK kemarin mengumumkan penetapan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Empat diantaranya adalah anggota DPRD Jatim.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka itu terbagi dalam 2 klaster: penerima dan pemberi suap.
Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR); dan Bagus Wahyudyono (Staf Anwar Sadad saat sebagai Anggota DPRD). Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada dalam klaster pemberi suap.
Asep mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp 398,7 Miliar. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.
Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
Konstruksi kasus penggelapan dana hibah tersebut mirip dengan kasus-kasus korupsi anggaran negara pada umumnya; pengaturan oleh eksekutif dan yudikatif.
Setelah alokasi dana disepakati, ditunjuklah pelaksana pekerjaan. Dalam kasus dana hibah Jatim itu, menurut KPK, jumlah dana yang benar-benar diwujudkan untuk proyek hanya berkisar 40% dari total anggaran yang ditetapkan.
PROYEK JALAN DI SUMUT
KPK juga sudah menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat daerah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek jalan.
Salah satu pejabat itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, dikenal sebagai ‘orang dekat’ Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Namun, sampai sekarang KPK tidak pernah memeriksa menantu mantan Presiden Jokowi tersebut. Kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, karena tidak ada satu pun tersangka maupun saksi yang menyebut Bobby tersangkut kasus tersebut.***