TERAS JABAR – Gugatan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie yang dilakukan dua orang pengurus Kadin Daerah, masing masing Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Indramayu, gegara melegalkan Muprov Kadin Jabar 24 September di Bogor berlanjut di PN Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2026.
Gugatan kedua pengurus tersebut berlangsung Kamis 30 April 2026 di PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya 4 kali mediasi berakhir dead lock. Selama 4 kali pertemuan yang dipandu hakim non sidang Sri Wiguna, Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie tak pernah hadir.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.15 tersebut, Hakim ketua Eman Sulaiman mempersilahkan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, membacakan gugatannya.
“Inti gugatan tidak berubah. Kami meminta Kadin Indonesia membatalkan Almer Faiq Rusdy yang telah dilantik menjadi Ketua Kadin Jabar,” kata pengacara Roy Sianipar.
Setelah membacakan isi gugatan, hakim menunda 2 (dua) pekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada tergugat mempersiapkan jawaban.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Eman Sulaeman sempat mempertanyakan ketidahadiran para tergugat khususnya Anindya Bakrie sebagai tergugat utama selama persidangan. Para tergugat yang diwakili kuasa hukum menyampaikan alasan kliennya banyak kesibukan.
LANGGAR AD DAN ART
Seusai sidang, pengacara penggugat Roy Sianipar mengatakan bahwa klienya Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Kadinda Indramayu meyakini bahwa pelaksanaan Muprov di Bogor tidak dilakukan sesuai AD/ART. Oleh karena itu, klienya ingin Muprov Kadin Jabar diulang agar Ketua yang dihasilkan nanti benar benar sesuai dengan aturan.
Seperti diketahui, setelah terjadinya dua kepemimpinan Ketua Kadir Jabar. Ketua Kadin Jawa Barat Nizar Sungkar bersama Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, menggugat Anindya Bakrie karena hanya melantik Almer Faiq Rusdy yang dianggap sah secara deifinitif sebagai Ketua Kadin Jabar.
Selain Anindya Bakrie, tergugat lainnya adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusdy.
TAK ADA AKTIVITAS
Roy Sianipar meminta pihak Almer Faiq Rusidy untuk sementara tidak melakukan aktivitas yang membawa jabatan Ketua Kadin Jabar sebelum ada putusan pengadilan.
“Saya memohon pihak pihak yang berkaitan dengan aktivitas Kadin Jabar untuk sementara berhenti dulu. Tunggu sampai putusan pengadilan keluar, ” ujar Roy seusai sidang pembacaan gugatan.
KRONOLOGI
Dalam mediasi awal beberapa bulan lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.
Sedangkan dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Padahal, katanya, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar.
Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan kepada Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang terigister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.***

















