TERASJABAR.ID – Ratusan mahasiswa Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan depan halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (24/9/2025).
Pantauan di lokasi, ratusan mahasiswa dalam aksinya menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk memperhatikan sektor pertanian dan para petani di 69 Kelurahan di 10 Kecamatan Kota Tasikmalaya.
Mereka membawa sejumlah spanduk berisikan tuntutan aksi itu, kondisi sempat memanas saat massa memaksa masuk pintu pagar besi Bale Kota dan menginginkan bertemu dengan Wali Kota Viman Alfarizi.
“Kami ingin melakukan audensi dengan Wali Kota Tasikmalaya, namun ditolak,” ujar Koordinator Lapangan Alik Abidin.
Padahal alih fungsi lahan pertanian masih sangat masif dan hampir 400 hektar lahan di tahun dari 2009 hingga 2023 yang dialihfungsikan.
“Ini dinilai ketidakjelasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Perwalkot yang mendukung terkait dengan juklak dan juknisnya sehingga kesejahteraan para petani sampai saat ini tidak diuntungkan untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Aturan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) utama adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan beberapa Peraturan Pemerintah yang mendukungnya, seperti PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi LP2B, serta peraturan turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri Pertanian.
Aturan ini mewajibkan pemerintah dan daerah untuk melindungi lahan pertanian yang subur untuk menjamin ketahanan pangan, mencegah alih fungsi lahan, sehingga mereka tidak kelabakan menjualnya harus kemana.
Termasuk, Petani gurem yang punya lahan 0,5 hektar untuk menanam komunitas mereka sangat kesulitan, Karena luas lahan mereka sangat sedikit, asuransi usaha padi tidak jelas dan petani tidak dapat kompensasi. Ketika, mereka gagal panen akibat banjir terserang hama hingga kekeringan.***