Diskuk Jabar menargetkan fasilitasi skema reguler bagi 100 UMKM sektor katering, rumah makan, dan kedai. Sementara DPMPTSP menargetkan 500 UMKM sentra kuliner melalui skema self declare.
Selain itu, Disindag membidik 200 pelaku usaha untuk fasilitasi sertifikasi halal, Disparbud menyasar 300 pelaku pariwisata dan 150 pelaku ekonomi kreatif, sedangkan DKPP memprioritaskan sertifikasi halal untuk dua rumah potong hewan (RPH).
Kegiatan ini turut menghadirkan Direktur Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN, Dr. Prakoso Bhairawa Putera, S.IP., M.A., serta Direktur Pemantauan Program dan Kinerja Sekretariat KNEKS, Gandy Setiawan, S.E., M.P.P., sebagai pemateri.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas produk, perlindungan konsumen, sekaligus peluang memperluas pasar usaha di tingkat nasional maupun global.
Melalui kegiatan ini, Pemdaprov Jawa Barat berharap semakin banyak UMKM yang mampu mengakses sertifikasi halal secara mudah, cepat, dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.***
Sumber: Pemprov Jabar

















