terasjabar.id
Selasa, 3 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 3 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

nenan by nenan
3 Agu 2025 15:10
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

TERASJABAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjadi sorotan di media sosial. Aksi ini, yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya pop sekaligus kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan, ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Ekspresi Kreatif dengan Batas Hukum

Bendera Jolly Roger, yang identik dengan kru bajak laut dalam One Piece, telah digunakan warganet baik secara fisik—seperti pada spanduk atau stiker kendaraan—maupun digital, seperti di foto profil media sosial. Bagi sebagian orang, ini adalah cara kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu sosial seperti harga pangan, korupsi, dan kebebasan sipil. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penggunaan simbol, terutama di momen kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara ketat teknis pengibaran bendera Merah Putih. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, bendera Merah Putih harus mendapat perlakuan khusus sebagai simbol kedaulatan negara. Beberapa poin penting meliputi:

  • Posisi dan Ukuran: Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Hal ini untuk memastikan simbol negara tidak “dikalahkan” secara visual oleh bendera lain.
  • Larangan Pelecehan: Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada bendera.

Riko menegaskan, “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara.” Jika bendera Jolly Roger dipasang lebih tinggi atau dianggap menggantikan posisi Merah Putih, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

Ancaman Hukuman Berat

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap bendera negara dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku untuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih, termasuk jika bendera lain sengaja diposisikan lebih dominan.

ADVERTISEMENT

Menyeimbangkan Ekspresi dan Penghormatan

Fenomena bendera One Piece memang mencerminkan kreativitas generasi muda dalam menyampaikan aspirasi dan kritik sosial. Namun, Riko mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol negara yang memiliki makna sakral bagi kesatuan bangsa. Masyarakat, terutama penggemar budaya pop, diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak melanggar hukum.

RELATED POSTS

Komisi II DPR Minta Pemerintah Awasi dan Maksimalkan Kinerja BUMD

17 Juta Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani

Satgas DPR RI Dampingi Pemerintah Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana

DPR Minta Pemerintah Tegas Atasi Pornografi Berbasis AI

Di tengah semarak peringatan kemerdekaan, aksi pengibaran bendera One Piece bisa menjadi sarana kreatif untuk menyuarakan keresahan, tetapi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan sembari menyampaikan kritik secara konstruktif bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni antara ekspresi pribadi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Jadi, sebelum mengibarkan bendera Jolly Roger, pastikan Anda memahami aturan hukumnya. Jangan sampai niat berekspresi justru berujung pada sanksi hukum yang berat!

Tags: benderaLuffyMerah Putihone piecePemerintah
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Minta Pemerintah Awasi dan Maksimalkan Kinerja BUMD
News

Komisi II DPR Minta Pemerintah Awasi dan Maksimalkan Kinerja BUMD

23 Jan 2026 07:27
17 Juta Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Berita Utama

17 Juta Akun Instagram Diduga Bocor, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

20 Jan 2026 11:42
DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani
News

DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani

12 Jan 2026 18:35
Satgas DPR RI Dampingi Pemerintah Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana
News

Satgas DPR RI Dampingi Pemerintah Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana

10 Jan 2026 15:15
DPR Minta Pemerintah Tegas Atasi Pornografi Berbasis AI
News

DPR Minta Pemerintah Tegas Atasi Pornografi Berbasis AI

9 Jan 2026 16:26
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025, CERMIN PERBAIKAN SISTEM BERNEGARA
Berita Utama

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025, CERMIN PERBAIKAN SISTEM BERNEGARA

27 Des 2025 06:37
Next Post
Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

Tebar Benih Melalui Pesawat di Arjasari Menuai Protes, Kades Arjasari : Rumah Rusak, Bupati Harus Ganti Rugi

31 Jan 2026 18:05
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

Cahaya Doa dari Lantai 8 RS Bandung Kiwari

30 Jan 2026 19:39
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

0
Minat Wisatawan Mancanagera Gunakan Kereta Meningkat, Ini Datanya

Tiket H-3 dan H-2 Lebaran Masih Tersedia, KAI Imbau Pelanggan Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

0
Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

0
TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah  Terancam Ambruk

TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah Terancam Ambruk

0
Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

2 Feb 2026 21:28
Minat Wisatawan Mancanagera Gunakan Kereta Meningkat, Ini Datanya

Tiket H-3 dan H-2 Lebaran Masih Tersedia, KAI Imbau Pelanggan Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

2 Feb 2026 21:10
Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

Pencarian Korban Longsor Cisarua Hari ke-10, Tujuh Jasad Ditemukan, Total 83 Korban Sudah Dievakuasi

2 Feb 2026 20:34
TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah  Terancam Ambruk

TPT di Pasirjambu Longsor, Tiga Rumah Terancam Ambruk

2 Feb 2026 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.