terasjabar.id
Minggu, 3 Agustus 2025
Sertifikat JMSI
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

nenan by nenan
3 Agu 2025 15:10
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

TERASJABAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjadi sorotan di media sosial. Aksi ini, yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya pop sekaligus kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan, ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

ADVERTISEMENT

Ekspresi Kreatif dengan Batas Hukum

Bendera Jolly Roger, yang identik dengan kru bajak laut dalam One Piece, telah digunakan warganet baik secara fisik—seperti pada spanduk atau stiker kendaraan—maupun digital, seperti di foto profil media sosial. Bagi sebagian orang, ini adalah cara kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu sosial seperti harga pangan, korupsi, dan kebebasan sipil. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penggunaan simbol, terutama di momen kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara ketat teknis pengibaran bendera Merah Putih. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, bendera Merah Putih harus mendapat perlakuan khusus sebagai simbol kedaulatan negara. Beberapa poin penting meliputi:

  • Posisi dan Ukuran: Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Hal ini untuk memastikan simbol negara tidak “dikalahkan” secara visual oleh bendera lain.
  • Larangan Pelecehan: Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada bendera.

Riko menegaskan, “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara.” Jika bendera Jolly Roger dipasang lebih tinggi atau dianggap menggantikan posisi Merah Putih, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

Ancaman Hukuman Berat

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap bendera negara dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku untuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih, termasuk jika bendera lain sengaja diposisikan lebih dominan.

RELATED POSTS

Polda Jabar Belum Tindak Pengibaran Bendera One Piece, Tunggu Perintah Resmi

Heboh Fenomena Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang Kemerdekaan, Begini Alasannya

Cara Cek NIK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025 Melalui Link Resmi Dari Kemnaker Berikut ini

Perhatian Pemerintah terhadap Sekolah Swasta Harus Lebih Besar Lagi

Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Papua Barat Daya

Menyeimbangkan Ekspresi dan Penghormatan

Fenomena bendera One Piece memang mencerminkan kreativitas generasi muda dalam menyampaikan aspirasi dan kritik sosial. Namun, Riko mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol negara yang memiliki makna sakral bagi kesatuan bangsa. Masyarakat, terutama penggemar budaya pop, diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak melanggar hukum.

Di tengah semarak peringatan kemerdekaan, aksi pengibaran bendera One Piece bisa menjadi sarana kreatif untuk menyuarakan keresahan, tetapi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan sembari menyampaikan kritik secara konstruktif bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni antara ekspresi pribadi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Jadi, sebelum mengibarkan bendera Jolly Roger, pastikan Anda memahami aturan hukumnya. Jangan sampai niat berekspresi justru berujung pada sanksi hukum yang berat!

Tags: benderaLuffyMerah Putihone piecePemerintah
ShareTweetSend
nenan

nenan

Related Posts

Polda Jabar Belum Tindak Pengibaran Bendera One Piece, Tunggu Perintah Resmi
News

Polda Jabar Belum Tindak Pengibaran Bendera One Piece, Tunggu Perintah Resmi

3 Agu 2025 15:38
Heboh Fenomena Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang Kemerdekaan, Begini Alasannya
News

Heboh Fenomena Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Jelang Kemerdekaan, Begini Alasannya

1 Agu 2025 09:27
Cara Cek NIK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025 Melalui Link Resmi Dari Kemnaker Berikut ini
News

Cara Cek NIK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025 Melalui Link Resmi Dari Kemnaker Berikut ini

9 Jul 2025 05:02
Perhatian Pemerintah terhadap Sekolah Swasta Harus Lebih Besar Lagi
Wakil Rakyat

Perhatian Pemerintah terhadap Sekolah Swasta Harus Lebih Besar Lagi

27 Jun 2025 14:39
Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Papua Barat Daya
News

Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Papua Barat Daya

10 Jun 2025 16:56
Logo Koperasi
Ekonomi

70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibentuk, Ini Tujuannya Menurut Menkop

4 Mar 2025 17:34
Next Post
Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Timnas Indonesia vs China jalalive (PSSI)

Hindari Jala Live atau Yalla Shoot! Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain Kualifikasi Piala Dunia 2025: KLIK DI SINI!

24 Mar 2025 19:16
TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2025 16:02
3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

2 Jun 2025 17:14
5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 Jun 2025 15:58
FRESH GRADUATE BISA LAMAR! PT Richeese Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 POSISI SEKALIGUS! PT Richeese Kuliner Indonesia Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

3
ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat?

ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat

2
ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

2
Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

2
Fresh Graduate Bisa Daftar Lho! BUMN PT KCIC Bandung Buka Loker Teranyar

Fresh Graduate Bisa Daftar Lho! BUMN PT KCIC Bandung Buka Loker Teranyar

3 Agu 2025 16:53
TANPA PENGALAMAN MENDEKAT! PT Chocomory Cokelat Persada Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TANPA PENGALAMAN MENDEKAT! PT Chocomory Cokelat Persada Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

3 Agu 2025 16:31
5 Rekomendasi Film Barat yang Cocok Ditonton Sambil Nyantai

5 Rekomendasi Film Barat yang Cocok Ditonton Sambil Nyantai

3 Agu 2025 16:00
Ramalan Zodiak Cinta untuk Senin, 2 Juni 2025: Leo Jangan Caper dan Gemini Hindarilah Perdebatan Dengan Pasangan, Cek Selengkapnya Disini

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin, 4 Agustus 2025: Siapa yang Akan Patah Hati ?

3 Agu 2025 15:56

Recent News

Fresh Graduate Bisa Daftar Lho! BUMN PT KCIC Bandung Buka Loker Teranyar

Fresh Graduate Bisa Daftar Lho! BUMN PT KCIC Bandung Buka Loker Teranyar

3 Agu 2025 16:53
TANPA PENGALAMAN MENDEKAT! PT Chocomory Cokelat Persada Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TANPA PENGALAMAN MENDEKAT! PT Chocomory Cokelat Persada Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

3 Agu 2025 16:31
5 Rekomendasi Film Barat yang Cocok Ditonton Sambil Nyantai

5 Rekomendasi Film Barat yang Cocok Ditonton Sambil Nyantai

3 Agu 2025 16:00
Ramalan Zodiak Cinta untuk Senin, 2 Juni 2025: Leo Jangan Caper dan Gemini Hindarilah Perdebatan Dengan Pasangan, Cek Selengkapnya Disini

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin, 4 Agustus 2025: Siapa yang Akan Patah Hati ?

3 Agu 2025 15:56
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.