terasjabar.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

nenan by nenan
3 Agu 2025 15:10
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

TERASJABAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjadi sorotan di media sosial. Aksi ini, yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya pop sekaligus kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan, ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Ekspresi Kreatif dengan Batas Hukum

Bendera Jolly Roger, yang identik dengan kru bajak laut dalam One Piece, telah digunakan warganet baik secara fisik—seperti pada spanduk atau stiker kendaraan—maupun digital, seperti di foto profil media sosial. Bagi sebagian orang, ini adalah cara kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu sosial seperti harga pangan, korupsi, dan kebebasan sipil. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penggunaan simbol, terutama di momen kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko pada Kamis, 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara ketat teknis pengibaran bendera Merah Putih. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, bendera Merah Putih harus mendapat perlakuan khusus sebagai simbol kedaulatan negara. Beberapa poin penting meliputi:

  • Posisi dan Ukuran: Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Hal ini untuk memastikan simbol negara tidak “dikalahkan” secara visual oleh bendera lain.
  • Larangan Pelecehan: Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada bendera.

Riko menegaskan, “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara.” Jika bendera Jolly Roger dipasang lebih tinggi atau dianggap menggantikan posisi Merah Putih, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

Ancaman Hukuman Berat

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap bendera negara dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku untuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih, termasuk jika bendera lain sengaja diposisikan lebih dominan.

Menyeimbangkan Ekspresi dan Penghormatan

Fenomena bendera One Piece memang mencerminkan kreativitas generasi muda dalam menyampaikan aspirasi dan kritik sosial. Namun, Riko mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol negara yang memiliki makna sakral bagi kesatuan bangsa. Masyarakat, terutama penggemar budaya pop, diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak melanggar hukum.

RELATED POSTS

Sinergi Pemerintah dan BI Diperkuat untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

DPR dan Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

Tarik Perhatian Pemerintah, Desa Putridalem Gelar Ngarit Award 2026

DPR Minta Pemerintah Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

DPR Minta Pemerintah Jamin Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatra

Di tengah semarak peringatan kemerdekaan, aksi pengibaran bendera One Piece bisa menjadi sarana kreatif untuk menyuarakan keresahan, tetapi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan sembari menyampaikan kritik secara konstruktif bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni antara ekspresi pribadi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Jadi, sebelum mengibarkan bendera Jolly Roger, pastikan Anda memahami aturan hukumnya. Jangan sampai niat berekspresi justru berujung pada sanksi hukum yang berat!

Tags: benderaLuffyMerah Putihone piecePemerintah
ShareTweetSend

Related Posts

Sinergi Pemerintah dan BI Diperkuat untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Ekonomi

Sinergi Pemerintah dan BI Diperkuat untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Global

6 Jun 2026 12:14
DPR dan Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatra
News

DPR dan Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

25 Mei 2026 20:45
Tarik Perhatian Pemerintah, Desa Putridalem Gelar Ngarit Award 2026
Daerah

Tarik Perhatian Pemerintah, Desa Putridalem Gelar Ngarit Award 2026

23 Mei 2026 17:50
DPR Minta Pemerintah Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
News

DPR Minta Pemerintah Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

15 Mei 2026 17:12
DPR Minta Pemerintah Jamin Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatra
News

DPR Minta Pemerintah Jamin Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatra

12 Mei 2026 12:46
Gebyar May Day 2026 di Kota Bandung Tampilkan Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
News

Gebyar May Day 2026 di Kota Bandung Tampilkan Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

3 Mei 2026 19:29
Next Post
Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

0
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

0
Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

0
Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

0
Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

19 Jun 2026 23:00
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

19 Jun 2026 22:54
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

19 Jun 2026 22:38
Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

19 Jun 2026 22:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.