Ia mencontohkan praktik yang sudah berjalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni UPZ UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dibentuk melalui koordinasi dan SK dari BAZNAS Provinsi DIY.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI, Bidang Distribusi dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., menyebutkan, dalam catatan BAZNAS, sebaran UPZ resmi di lingkungan kampus Islam negeri masih minim. Dari sekitar 50 hingga 60 PTKIN yang ada di Indonesia, jumlah kampus yang sudah membentuk UPZ ber-SK BAZNAS Provinsi belum mencapai separuhnya.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi virtual dengan seluruh BAZNAS Provinsi agar mereka proaktif menjemput bola ke pihak kampus. Berdasarkan pemetaan kami, status UPZ di PTKIN saat ini terbagi menjadi empat kategori, mulai dari yang belum memiliki UPZ sama sekali hingga kampus dengan capaian pengumpulan sangat tinggi,” ujar Edi.
Menurutnya, di antara kampus-kampus Islam, UIN Mahmud Yunus Batusangkar di Sumatera Barat termasuk yang sudah melakukan tata kelola zakat dengan baik. Kemudian UIN Sumatera Utara, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Mataram.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, meminta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan swasta segera membentuk UPZ untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di sektor pendidikan. Sedangkan bagi kampus yang sudah memiliki UPZ, Abu meminta penghimpunannya dioptimalkan melalui dukungan kebijakan dari pimpinan kampus.
“Kami berharap para rektor memberikan dukungan penuh dalam hal penghimpunan zakat, infak, sedekah termasuk dana sosial keagamaan lainnya. Sehingga para dosen, tenaga pendidikan dapat menyalurkan zakatnya melalui UPZ tersebut,” ungkapnya.***
Sumber: Siaran Pers BAZNAS
















