TERASJABAR.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati penguatan kolaborasi strategis dengan dunia perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan kampus.
Melalui sinergi ini, para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan swasta didorong untuk segera membentuk serta mengoptimalkan UPZ di lingkungan kampus masing-masing.
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk terus membangun sinergi dengan civitas akademika. BAZNAS akan mendorong agar kampus-kampus memiliki UPZ untuk mengoptimalkan potensi zakat di lingkungan kampus.
Menurut Sodik, BAZNAS merupakan salah satu instrumen krusial di dalam ekonomi syariah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dalam skala global sebagai sebuah paham yang sedang ditunggu-tunggu oleh peradaban ekonomi dunia.
“Kerja sama konsepsional ke depan perlu kita bangun dan Insya Allah BAZNAS siap untuk mendorong implementasi dan bekerjasama pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” kata Sodik secara virtual, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono menyebutkan, merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 Huruf E, kewenangan pembentukan UPZ untuk perguruan tinggi berada di bawah wewenang BAZNAS tingkat Provinsi.
Oleh karena itu Prof. Waryono meminta pimpinan BAZNAS RI untuk bersama-sama mengingatkan jajaran di daerah untuk bergerak membentuk UPZ kampus.
“Regulasi ini sudah sangat jelas. Oleh karena itu, saya memohon kepada Pimpinan Baznas Pusat untuk bersama-sama mengingatkan BAZNAS Provinsi agar aktif membentuk UPZ di perguruan tinggi wilayah mereka,” ujar Prof Waryono.
















