TERASJABAR.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya mendorong pengembangan sumber daya manusia bagi jurnalis se-Priangan Timur, mulai dari jurnalis televisi, radio, hingga media lainnya.
“Ini komitmen kami di tengah regulasi yang belum cukup melindungi semuanya, termasuk kawan-kawan jurnalis, media, dan masyarakat,” ujar Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, S. IP., M.Si, di Aula Universitas Islam Tasikmalaya, Jl. Noenoeng Tisnasaputra, Kota Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, tantangan saat ini makin berat. Disrupsi informasi dan disrupsi teknologi membuat jurnalis berada di posisi rawan. Bahkan bisa tertekan oleh berbagai kepentingan, termasuk perjanjian dagang seperti ART maupun BOP yang berimplikasi langsung pada layanan berbasis internet.
Kata dia, Sorotan utama KPID adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi yang sudah berusia 24 tahun itu dinilai tidak lagi mampu mengakomodasikan perkembangan teknologi yang melaju cepat.

“Mudah-mudahan UU 32 yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI Komisi I secepatnya bisa direvisi agar mengakomodir kemajuan teknologi. Intinya harus melindungi masyarakat, karena regulasi dibuat untuk keselamatan masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Ia menekankan, bidang penyiaran saat ini menghadapi serbuan informasi yang begitu masif. Tidak sedikit informasi yang berpotensi merusak, terutama dalam konteks ketahanan nasional.
“Kalau kita bicara ketahanan nasional, tidak hanya soal fisik. Maka negara juga harus melihat aspek psikologi dan afektif komunikatif masyarakat. Kalau aspek itu rusak, maka generasi ke depan juga ikut rusak,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Bidang PKSP KPID Jabar, Dadan Hendaya, S.S.,M.M., bahwasanya revisi UU Penyiaran begitu mendesak. Selain melindungi publik dari banjir informasi negatif, revisi juga harus memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi jurnalis serta lembaga penyiaran.
Menjawab pertanyaan beberapa jurnalis terkait ketimpangan antara TV-radio dengan media berbasis internet, ia mengatakan, “Justru inilah akar masalahnya. Ketika TV dan radio dibatasi berbagai aturan, tapi media sosial ataupun yang berbasis internet tak dipagari aturan, terjadilah ketidakadilan. Coba saja lihat, di TV tak akan kita temukan adegan ciuman muda-mudi, tp di Netflix jangan adegan ciuman, yang lebih dashyat dari itu pun berlimpah. Bahkan bukan ciuman muda-mudi, ciuman muda-muda alias homoseksual pun banyak bertebaran.”
“Berharap lewat kegiatan hari ini lahir ekosistem media yang kuat, jurnalis yang kompeten, regulasi yang adaptif, dan masyarakat yang terlindungi dari gempuran disrupsi,” papar Dadan.*
















