terasjabar.id
Senin, 4 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Mantan Kapolres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo, Serahkan 2 Tersangka ke Kejati

Hendi Suhendi by Hendi Suhendi
12 Jun 2025 14:48
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mantan Kapolres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo, Serahkan 2 Tersangka ke Kejati

Dua tersangka saat diserahkan Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo.

IAA adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021. Sedangkan DJ adalah Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone itu.

Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Mahardika Permata Mandiri itu sebesar Rp 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).

ADVERTISEMENT

Kontrak awal pekerjaan berlangsung pada 22 November 2021 – 19 Juli 2022. Seiring waktu, dilakukan adendum perpanjangan waktu pekerjaan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen.

RELATED POSTS

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG

Pemutusan kontrak dilakukan, karena Dinas PUPR Kota Gorontalo menilai pihak penyedia tidak mampu lagi untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Dinas PUPR Kota Gorontalo pun sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan. Namun, hingga waktu yang diberikan, pihak PT Mahardika Permata Mandiri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu.

Berdasarkan penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh IAA dan DJ dalam proses pengerjaan proyek itu. IAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025, serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 17 Maret 2025 – 5 April 2025, dan perpanjangan penahanan selama 40 hari, mulai 06 April 2025 – 15 Mei 2025.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: GorontaloKasus Korupsi JalanMantan Kapolres Sukabumi
ShareTweetSend

Related Posts

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG
News

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG

18 Feb 2025 16:49
Next Post
Baru Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Diteror Sasaeng Asal China

Baru Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Diteror Sasaeng Asal China

Viral Video Kades Cirebon Nyawer di Tempat Hiburan Malam, Ngaku Pakai Uang Sendiri Bukan Dana Desa

Viral Video Kades Cirebon Nyawer di Tempat Hiburan, Ngaku Pakai Uang Sendiri Bukan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

1 Mei 2026 15:25
Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

0
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

0
Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

0
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

0
Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

4 Mei 2026 10:26
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

4 Mei 2026 10:10
Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

4 Mei 2026 09:51
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

4 Mei 2026 09:31
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.