terasjabar.id
Senin, 4 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Mantan Kapolres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo, Serahkan 2 Tersangka ke Kejati

Hendi Suhendi by Hendi Suhendi
12 Jun 2025 14:48
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mantan Kapolres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo, Serahkan 2 Tersangka ke Kejati

Dua tersangka saat diserahkan Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo.

RELATED POSTS

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG

Sedangkan DJ ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025, dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 – 14 April 2025.

ADVERTISEMENT

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024, tanggal 1 November 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 5.974.395.800,75 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus koma tujuh puluh lima rupiah).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Page 3 of 3
Prev123
Tags: GorontaloKasus Korupsi JalanMantan Kapolres Sukabumi
ShareTweetSend

Related Posts

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG
News

Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo Buat Warga Heboh, Begini Jawaban BMKG

18 Feb 2025 16:49
Next Post
Baru Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Diteror Sasaeng Asal China

Baru Pulang Wamil, Rumah Jungkook BTS Diteror Sasaeng Asal China

Viral Video Kades Cirebon Nyawer di Tempat Hiburan Malam, Ngaku Pakai Uang Sendiri Bukan Dana Desa

Viral Video Kades Cirebon Nyawer di Tempat Hiburan, Ngaku Pakai Uang Sendiri Bukan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

Yay! Grill Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus Buat Lulusan SMA SMK

1 Mei 2026 15:25
Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

0
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

0
Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

0
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

0
Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

Jangan Lewatkan, Kirab Hingga Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda

4 Mei 2026 10:26
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda

4 Mei 2026 10:10
Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

Bukan Sekadar Benda, Mahkota Binokasih Peninggalan Kerajaan Sunda Menyimpan Makna Adiluhung

4 Mei 2026 09:51
Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

4 Mei 2026 09:31
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.