Hal ini terjadi karena surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan, yang berisi penjelasan soal GRR ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari GRR telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Hal selanjutnya yang dibahas detail dalam surat tersebut adalah soal Akun KasKus FufuFafa yang sebenarnya sudah terbukti 99,9% identik dengan berbagai akun SocMed dan bahkan Nomor HP yang dulu digunakan oleh GRR saat pencalonannya selaku Walikota Solo dengan penulisan tangannya sendiri pada form pencalonan yang tidak terbantahkan. Akun KasKus FufuFafa ini dikenal sangat sering menulis Hate speech, Rasis, Pornografis ke berbagai tokoh seperti Siti Hediati Soeharto, Didit Hediprasetyo, SBY Anies Baswedan, serta sejumlah tokoh lain serta selebritas perempuan dengan komentar seksual dan sangat kampungan.
Publik tentu sangat ingat, pada 31/08/24 akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya.Investigasi awal oleh Anonymous Indonesia sudah mengklaim bahwa identifikasi terkait dengan akun FufuFafa trsebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, jelas mengarah pada GRR. Sehingga darii kasus tersebut, terbukti moral dan etika GRR sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menurut Tayangan Bocor Alus Tempo sudah mengkonfirmasi hal ini.
Belum lagi surat FPPTNI tersebut juga menulis dugaan Korupsi ayahnya (JkW) dan Keluarganya, termasuk adik kandungnya yang dilaporkan oleh Dr Ubedilah Badrun (Ubet) sejak tahun 2022 ke KPK, saat GRR sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Dr Ubet melaporkan relasi bisnis GRR dan adiknya yang merupakan anak Presiden JkW dan berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak-anak JkW yang kiini sudah tidak jelas keberadaannya lagi.