Pengawas bangunan juga telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses sebelum penerbitan teguran resmi.
Peninjauan bersama UPT pun dilaksanakan guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengawas bangunan. Di lapangan, sudah ada imbauan penghentian sementara sambil menunggu proses perizinan diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan memanggil kontraktor pelaksana guna mendorong percepatan penyelesaian perizinan sesuai ketentuan, sekaligus meminta penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga PBG diterbitkan.
Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami akan panggil pihak kontraktor untuk memastikan proses perizinan segera dituntaskan dan kegiatan dihentikan sementara. Agar kondisi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.
Camat Cijeruk juga menekankan bahwa kewenangan penghentian secara eksekusi bukan berada di tingkat kecamatan. Meski demikian, kecamatan tetap aktif melakukan langkah koordinatif dengan instansi berwenang.
“Perlu dipahami, kewenangan eksekusi ada di instansi terkait. Namun kami tidak tinggal diam, kami terus berkoordinasi agar penanganan ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, mulai dari pemberian rekomendasi, pengawasan, koordinasi lintas sektor, hingga peninjauan langsung ke lapangan, Perangkat Kecamatan Cijeruk berkomitmen memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.***
Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor


















