TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor: 100.3.3.2/KEP.567-BPBD/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Eman Suherman. Status siaga darurat ini berlaku selama lima bulan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Majalengka, Agus Tamim, menjelaskan, penetapan status ini didasarkan pada beberapa hal utama. Pertama adalah Surat Kepala Stasiun BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Barat Nomor e.B/K.00.01/062/KBGR/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 mengenai prediksi musim kemarau tahun 2026. Selain itu juga merujuk pada hasil kajian risiko bencana serta catatan sejarah kejadian bencana kekeringan di wilayah Majalengka.
“Prediksi BMKG menunjukkan adanya potensi penurunan curah hujan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, kami harus segera mengantisipasi dampak yang akan terjadi, mulai dari gangguan pada sektor pertanian, krisis ketersediaan air bersih bagi warga, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Wilayah Rawan Terdampak
Berdasarkan pemetaan risiko, wilayah yang diprediksi paling terdampak dibagi menjadi dua kelompok:
– Majalengka Bagian Utara
Meliputi Kecamatan Jatitujuh, Kertajati, Ligung, dan Sumberjaya. Wilayah ini merupakan dataran rendah dan didominasi lahan pertanian yang sangat bergantung pada pasokan irigasi teknis.
– Majalengka Bagian Tengah & Selatan
Terdiri dari sejumlah desa di Kecamatan Panyingkiran, Kasokandel, Kadipaten, dan Cigasong. Di wilayah ini, saat musim kemarau panjang debit air tanah cenderung menurun drastis.
Sedangkan untuk potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), risiko tertinggi berada di kawasan hutan negara milik Perhutani, sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), serta lahan kering milik warga.
Langkah Antisipasi dan Himbauan
Sejak ditetapkannya status siaga darurat, jajaran BPBD bersama instansi terkait langsung memperkuat kesiapsiagaan personel dan logistik di lapangan.
BPBD juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk segera memetakan wilayah RT/RW secara berkala dengan rincian nama dan alamat warga yang mulai mengalami dampak kekeringan. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan air bersih dapat tepat sasaran dan cepat sampai ke tangan masyarakat.
BPBD juga telah mempersiapkan koordinasi lintas sektor yang kuat, bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas PolPP dan Damkar, Dinas Sosial, serta seluruh relawan penanggulangan bencana.
Imbauan Kepada Masyarakat
Sebagai upaya bersama mengurangi dampak musim kemarau, Agus mengajak seluruh warga Majalengka untuk:
– Menghemat penggunaan air bersih
– Tidak melakukan pembakaran lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran
– Segera melaporkan jika wilayahnya mulai mengalami krisis air bersih atau melihat titik api melalui hotline BPBD di nomor 0823-4040-0300
Pemkab Majalengka berharap, dengan persiapan yang terukur dan dukungan aktif dari seluruh masyarakat, dampak buruk dari musim kemarau tahun ini dapat diminimalisasi dengan baik.(*)













