terasjabar.id
Senin, 15 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Pengakuan Hak Penyandang Disabilitas

ehr by ehr
15 Jun 2026 12:08
in Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Pengakuan Hak Penyandang Disabilitas

Sayangilah Disabilitas

Oleh : Dwi Mukti Wibowo, SH.,MH

“Penyandang disabilitas berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan”

 Momentum Pengakuan Hak Disabilitas

Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di seluruh dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan. Demikian pula penanggulangan para penyandang disabilitas. Tidak hanya fisik, kondisi sosial, ekonomi dan sikap masyarakat pun sering menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh sebagai anggota masyarakat yang setara. Para penyandang disabilitas tersebut masih kurang memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sistem dukungan sosial dan hukum. Padahal para penyandang disabilitas berhak berkembang secara adil dan bermartabat tanpa pembatasan.

Dalam rangka mewujudkan hak asasi manusia, pembangunan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan. Maka partisipasi penyandang disabilitas harus disertakan dalam semua proses pembangunan. Seluruh elemen masyarakat harus meningkatkan keperdulian dan kepekaan terhadap penyandang isabilitas. Sementara, pemerintah harus tetap komitmen dan konsisten  fokus pada harmonisasi kebijakan disabilitas ke depan. Salah satu wujud komitmennya dengan disahkannya Convention on The Rights of Persons with Disabilites (CRPD) menjadi UU No.19/2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 30 Nov 2011.

Dwi Mukti Wibowo SH MH 1

Selanjutnya ada harmonisasi antara Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat melalui penyusunan Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyesuaian diarahkan untuk memenuhi nuansa Right Based pada pasal-pasalnya. Dengan keberadaan yuridis formal tersebut, Indonesia telah menjadi bagian dari masyarakat dunia yang berkomitmen tinggi melakukan segala upaya untuk mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana yang tercantum dalam konvensi.

Implementasi Hak Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab juga kepada pemerintah daerah untuk memberikan hak kepada penyandang disabilitas terlibat dalam proses pembangunan di daerahnya. Namun demikian harus diakui, jika implementasi tiap kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tampaknya masih belum terpenuhi secara maksimal. Selain karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas. Juga belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. 

RELATED POSTS

50 Penyandang Disabilitas Kuningan Peroleh Bantuan Dari Poltekesos Bandung

Perlindungan dan Manfaat Hukum Setara

Setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Mereka berhak  mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara. Negara mengakui bahwa penyandang disabilitas perempuan dan anak perempuan adalah rentan terhadap diskriminasi ganda. Yaitu perlakuan tidak adil dan tidak seimbang untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Setiap Negara harus melarang semua diskriminasi yang didasari alasan apapun, serta menjamin penyandang disabilitas memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara.

Hak Aksesibilitas dari Negara

Hak aksesibilitas yaitu kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara. Terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik. Setiap penyandang disabilitas berhak memiliki hak aksesibilitas agar penyandang disabilitas mampu hidup mandiri, dan berpartisipasi penuh di semua aspek kehidupan. Tidak dipenuhinya akses ruang publik bagi penyandang disabilitas sama halnya dengan memenjarakan mereka, mengasingkan mereka, dan menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.

Oleh sebab itu, diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu atau inklusif serta berkesinambungan agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemandirian dan kesejahteraannya. Sarana dimaksud seperti penyediaan bentuk-bentuk bantuan langsung ataupun perantara. Misalnya, Negara memberikan fasilitas pemandu, pembaca, penerjemah bahasa isyarat profesional, tempat duduk prioritas, dan lainnya sebagainya untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap gedung, jalan, sarana transportasi, informasi, komunikasi, sekolah, tempat kerja, fasilitas medis dan layanan layanan lainnya.

Hak untuk Hidup

Hak lainnya adalah hak untuk hidup. Setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas berhak memiliki kesempatan yang sama untuk hidup. Hak ini adalah prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup. Dan yang tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Beberapa negara menegaskan kembali bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup dan wajib mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan secara efektif oleh penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.

Penyandang disabilitas memiliki 6 (enam) hak hidup yang harus dipenuhi oleh Negara. Hak tersebut sudah diatur dalam undang undang yang berlaku, meliputi, Pertama, hak atas penghormatan integritas. Kedua, hak untuk tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya. Ketiga, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan. Keempat, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi. Kelima, hak bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan Keenam, hak untuk tidak merendahkan martabat manusia.

Hak Peningkatan Kesadaran

Terkait dengan peningkatan kesadaran, penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat umum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap kesadaran disabilitas di masyarakat. Bahkan di instansi pemerintahan pun juga demikian. Sehingga timbul masalah terhadap para penyandang disabilitas. Seperti kasus-kasus disabilitas yang sering di jumpai sekarang ini. Misalnya saja sulitnya disabilitas dalam aksesbilitas terhadap penerimaan pekerjaan baik di instansi Pemerintah maupun korporasi swasta, terbatasnya sarana pendidikan, bahkan fasilitas sarana umum di masyarakat.

Negara harus memberikan hak peningkatan kesadaran kepada masyarakat untuk penyandang disabilitas, seperti menerapkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas dimasyarakat. Misalnya saja memajukan program pelatihan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas. Peningkatan kesadaran terhadap disabilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga mengenai penyandang disabilitas. Dan untuk memelihara penghormatan atas hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas.

Hak Kebebasan dari Eksploitasi

Setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kebebasan dari adanya eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. Artinya, orang dengan kecacatan atau disabilitas harus dilindungi oleh hukum, serta dapat menggunakan hukum. Penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi dalam semua tahapan proses dan prosedur hukum sebagai dasar kesetaraan dengan orang lain di masyarakat. Negara juga harus mencegah semua bentuk eksploitasi, kekerasan, maupun pelecehan dengan menjamin bantuan dan dukungan yang diberikan oleh keluarga melalui perawatan yang sensitif terhadap gender dan usia.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga menyediakan informasi dan pendidikan tentang bagaimana mencegah, mengenali dan melaporkan kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Konvensi ini memberikan sebuah penekanan bahwa Negara harus mengambil langkah positif agar hak kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan para penyandang disabilitas, dapat dipenuhi. Negara harus menerapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang efektif. Termasuk kebijakan dan perundang-undangan yang terfokus pada perempuan dan anak perempuan. Sehingga kasus-kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas dihukum sesuai syarat.

Kendala-kendala yang Dihadapi

Pertama adalah kurangnya anggaran. Terdapat temuan riset, jika pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan 0.015% anggaran nasional untuk isu disabilitas. Kedua, Penegakan Hukum yang Lemah, karena belum ada institusi yang dapat memastikan bahwa pemerintah melakukan yang terbaik untuk melibatkan Penyadang Disabilitas di masyarakat (inklusi disabilitas). Ketiga, minimnya kesadaran umum. Keempat, Data tumpang tindih, karena saat ini tidak memiliki data yang bisa diandalkan untuk menggambarkan situasi Penyandang Disabilitas. Kelima, masih adanya stigma dari masyarakat umum

Upaya yang Harus Dilakukan

Menghilangkan stigma penyandang disabilitas merupakan hal pertama yang harus dilakukan untuk menghapus kendala dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Selain melawan stigma, pemerintah harus memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan. Pemerintah harus memastikan bahwa forum dan diskusi terkait perencanaan pembangunan dapat diakses  panyandang disabilitas. Dengan menyediakan fasilitas seperti bantuan pendengaran, penerjemah bahasa isyarat sehingga para penyandang disabilitas dapat mengikuti forum tersebut.

Pemerintah tak hanya mengalokasikan anggaran pada satu kementerian. Disabilitas merupakan isu lintas sektoral yang melibatkan aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, politik dan budaya. Penyandang disabilitas perlu mendapatkan manfaat dari proses pembangunan negara, karena merupakan hak sebagai warga negara. Dan sudah merupakan tugas negara untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk para penyandang disabilitas. Dalam proses ini, kita tidak bisa memperlakukan penyandang disabilitas sebagai masyarakat tidak mampu. Mereka sebenarnya dapat berkontribusi memaksimalkan potensi bangsa Indonesia. Untuk itu beri kepercayaan dan kesempatan bagi mereka. Minimal mampu membuktikan jika mampu menanggulangi stigmanya. Mereka pasti bisa.

(Ketua LBH – PPI Provinsi Jawa Barat)

Tags: HakPengakuanPenyandang Disabilitas
ShareTweetSend

Related Posts

50 Penyandang Disabilitas Kuningan Peroleh Bantuan Dari Poltekesos Bandung
Daerah

50 Penyandang Disabilitas Kuningan Peroleh Bantuan Dari Poltekesos Bandung

28 Mei 2025 13:22
Next Post
Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Kepala Sekolah SD-SMP Akan Dievaluasi dan Dicopot Dari Jabatan Jika 6 Bulan Tidak Ada Terobosan

Kepala Sekolah SD-SMP Akan Dievaluasi dan Dicopot Dari Jabatan Jika 6 Bulan Tidak Ada Terobosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

11 Jun 2026 17:23
Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

7 Jun 2026 16:24
Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

5 Jun 2026 16:11
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh dan Kakao

WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh dan Kakao

0
Disdik Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kendala Akses PCMB, Siapkan Solusi

Disdik Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kendala Akses PCMB, Siapkan Solusi

0
Gaji 3 Juta! My Padel Club Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

Gaji 3 Juta! My Padel Club Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

0
Pesta Gol di Piala Dunia 2026! Jerman Cetak 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah

Pesta Gol di Piala Dunia 2026! Jerman Cetak 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah

0
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh dan Kakao

WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh dan Kakao

15 Jun 2026 13:37
Gaji 3 Juta! My Padel Club Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

Gaji 3 Juta! My Padel Club Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

15 Jun 2026 13:35
Disdik Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kendala Akses PCMB, Siapkan Solusi

Disdik Jabar Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kendala Akses PCMB, Siapkan Solusi

15 Jun 2026 13:22
Pesta Gol di Piala Dunia 2026! Jerman Cetak 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah

Pesta Gol di Piala Dunia 2026! Jerman Cetak 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah

15 Jun 2026 12:43

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.