“Capaian ini merupakan komitmen nyata kita untuk mengintegrasikan prinsip agama ke dalam setiap lini pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain penguatan rumah sakit syariah, Wamenkes juga menyoroti pentingnya dukungan ekosistem produk halal di sektor kesehatan. Hingga tahun 2026, tercatat sekitar 44 ribu produk farmasi telah mengantongi sertifikat halal.
Untuk memperkuat capaian tersebut, Kementerian Kesehatan terus mempererat kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta industri farmasi.
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip halalan thayyiban benar-benar terpenuhi di seluruh tingkat pelayanan kesehatan,” kata Wamenkes.
Mengusung tema “From Certification to Collaboration”, konferensi ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem layanan kesehatan syariah nasional.
“Sertifikasi adalah fondasi, namun kolaborasi adalah motor penggeraknya. Kita membutuhkan ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk menjadikan Indonesia pusat wisata kesehatan halal dunia yang unggul secara medis sekaligus menyejukkan secara spiritual,” tuturnya.
Wamenkes berharap forum tersebut menghasilkan komitmen konkret yang dapat segera diimplementasikan guna mendukung terwujudnya sistem kesehatan Indonesia yang lebih holistik, inklusif, dan bermartabat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Cholil Nafis menegaskan bahwa sertifikasi syariah di sektor kesehatan bersifat universal dan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
















