Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi Krido Saptono menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui program itu, aparatur desa dibina agar mampu mengelola data secara sistematis, terstandarisasi, dan berkelanjutan untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Melalui program Desa Cantik, kami membina desa-desa terpilih agar nantinya aparatur desa mampu mengelola data yang terstandar, membuat website desa, menyusun monografi desa, hingga menggunakan data statistik sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Krido.
BPS Kabupaten Bekasi juga membentuk agen statistik desa untuk membantu penyebarluasan literasi pengelolaan data ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Bekasi.
Krido mencontohkan Desa Sukadanau nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan dan berbagi pengalaman kepada desa lain dalam pengelolaan data berbasis statistik.
Program Desa Cantik juga diarahkan untuk mendukung pengumpulan data Sensus Ekonomi dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar bantuan dan program pemerintah lebih tepat penerima.***
Sumber: Diskominfo Kab. Bekasi

















