TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki menyampaikan bahwa lima pemuda berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20) telah diamankan terkait kasus pesta sesama jenis tersebut yang terjadi, Minggu (7/6/2026) dini hari.
“Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” kata AKBP Fiki kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang terduga pelaku memperoleh informasi dari rekannya berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran, bahwa yang bersangkutan sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.
Rombongan kemudian memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, mereka bertemu dengan sejumlah rekannya dan kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk.
Menurut AKP Herwita, setelah berada di bawah pengaruh alkohol, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum. Aksi tersebut terjadi di tempat hiburan malam yang saat itu masih ramai oleh pengunjung.
Peristiwa itu direkam oleh saksi berinisial S yang berada di lokasi. Rekaman video tersebut kemudian diunggah ke status aplikasi WhatsApp dan selanjutnya menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum maupun di hadapan orang lain yang tidak menghendaki perbuatan tersebut.
Saat ini, penyidik Polres Karawang masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
















