TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Fraksi PKS yang diketuai Ahmad Rahmat Purnama sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kali ini, Fraksi PKS menyampaikan pandangan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Dalam pandangan umum, Fraksi PKS menegaskan pentingnya penyusunan Raperda GDPK sebagai upaya menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk. Raperda ini diharapkan menjadi kerangka acuan komprehensif bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Menurut Fraksi PKS, lima pilar utama GDPK mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Dengan regulasi yang komprehensif, pembangunan keluarga di Kota Bandung diharapkan berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan, serta memberi manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah faktor penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda GDPK agar peraturan tersebut relevan, implementatif, dan berkelanjutan, mencakup aspek strategis, substansi, teknis, partisipasi masyarakat, serta keberlanjutan kebijakan.
Dari aspek strategis, Fraksi PKS menekankan perlunya kesesuaian Raperda dengan kebijakan nasional dan daerah, serta responsif terhadap isu lokal seperti tingginya urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan akses layanan dasar, tingkat perceraian, dan stunting.
Sementara dari aspek substansi, Raperda harus dikaji secara komprehensif agar kompatibel diterapkan di Kota Bandung, serta selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan inklusivitas.
Regulasi ini juga diharapkan memberi perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, lansia, anak, dan penyandang disabilitas, serta tidak diskriminatif. Penyusunan Raperda pun harus berbasis data yang diperbarui secara berkala.
Dari aspek teknis, Fraksi PKS menilai pentingnya memperhatikan kelembagaan, penganggaran, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum.
Kemudian dari aspek partisipasi masyarakat, Fraksi PKS menegaskan perlunya pelibatan publik agar Peraturan Daerah tersebut memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
Terakhir, dari aspek keberlanjutan, Fraksi PKS mendorong agar Raperda GDPK memuat mekanisme transisi antar generasi pemimpin dan perangkat daerah, mengingat rencana ini mencakup periode panjang hingga 20 tahun ke depan. Diperlukan pula komitmen lintas pemerintahan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaannya.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi PKS berharap Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung benar-benar menjadi pijakan strategis dalam membangun keluarga yang tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.***