oleh : Ir. Dony Mulyana Kurnia ( DMK ) – Aktifis 98 – Ketua Umum DPP Partai Sosial Budaya Nusantara ( PSN )
Sabtu, 27 Desember 2025.
Tahun 2025, ditandai dengan terbitnya usulan Presiden Prabowo Subianto, agar pilkada Gubernur, Walikota dan Bupati, di pilih kembali oleh DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten; alasan krusialnya, karena pemilihan langsung berbiaya mahal, lebih baik uangnya di pakai bagi kelangsungan hidup masyarakat yang masih sulit.
Seiring dengan usulan presiden tersebut, menggelindinglah diskursus di setiap kalangan elemen bangsa, hingga partai-partai pun mulai merespon apa yang menjadi usulan presiden, pro-kontra terjadi di seputar kemunduran demokrasi jika pilkada di pilih kembali oleh DPRD, dan merebak pula anggapan bahwa presiden anti demokrasi, yang akan mengembalikan negara ke sistem ORBA, sehingga spirit Reformasi dengan pilkada langsung yang merupakan representasi kedaulatan Rakyat, terdegradasi.
Sesungguhnya usulan Presiden ini ada hal menarik bagi perbaikan sistem bernegara, terlepas dari pro kontra yang terjadi atas usulan presiden tersebut. Satu keniscayaan seiring waktu diperlukan perbaikan sistem bernegara, bagi kekuatan eksistensi negara, yang rentan dengan berbagai gelombang badai menerpa, mengancam pecahnya kapal persatuan Indonesia.
Setiap sa’at bangsa Indonesia di suguhi pro kontra yang tidak ada hentinya, pro kontra ini terus menggerus ketenangan kehidupan masyarakat, dan kristalisasinya akan bermuara pada kapitalisasi konflik-konflik akut. Manajemen konflik yang di bangun negara pun belum tentu akan selalu kuat, jika tidak ada perbaikan sistem bernegara yang sesuai dengan kondisi zaman.
Mari kita jujur melihat kerentanan konflik yang terjadi akibat sistem bernegara yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
Untuk itulah bangsa Indonesia, sudah sa’atnya memikirkan sistem bernegara yang lebih baik dan sesuai dalam melihat situasi kondisi sa’at ini. Pilihannya jelas mengarah untuk kembali kepada sistem Parlementer, menggantikan sistem Presidentil yang terlihat tidak relefan lagi di dalam memperkokoh dan memperkuat sistem ketatanegaran. Sistem Presidentil rentan perpecahan, bahkan sudah mengarah membuat terjadinya kanalisasi konflik-konflik akut di Indonesia. Kondisi minor ini sejatinya bisa di antisipasi oleh sistem Parlementer.















