Secara garis besar bisa di kupas intisarinya :
Sistem Parlementer sudah di berlakukan di Indonesia, oleh the founding father dari sejak 1945 hingga 1959, yaitu selama 14 tahun masa Orde Lama. Bisa di bayangkan betapa kuatnya sistem ini, untuk menahan gejolak negara yang masih sangat rentan untuk bubar dalam seumur jagung, selain situasi agresi Belanda dan sekutunya yang berkehendak menguasai kembali Indonesia, di tambah pemberontakan-pemberontakan dalam negeri yang sama sekali tidak bisa di anggap ringan, disinilah peran pemerintahan yang di pimpin perdana menteri yang mampu menahan beban berat negara dari kehancuran. Eksistensi Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara dengan di kawal Perdana Menteri, terbukti kokoh tegak berdiri, dan bisa menjadi sumber kekuatan persatuan dan perjuangan mempertahankan negara dari kehancuran. Dengan bukti tersebut, sesungguhnya jatuh bangun pemerintahan yang di pimpin Perdana Menteri di sa’at itu, sangatlah wajar jika dibandingkan dengan hasil dan prestasi mempertahankan eksistensi negara dari gempuran gelombang badai penghancur negara, baik dari luar ataupun dalam negeri sendiri.
Premis Dekrit Presiden tahun 1959, yang memulai sistem presidentil, dari titik itulah dimulainya Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang di persatukan dalam kepemimpinan seorang presiden, dan dari sejak itulah kepala negara menjadi tidak terhormat lagi, dan dimulainya serangan-serangan politis langsung dan frontal kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Terbukti Soekarno, sang proklamator jatuh di tahun 1967, apapun dalihnya hanya bertahan 8 tahun, dari sejak dekrit presiden.
Sistem Presidentil terus di pertahankan di era orde baru, era reformasi hingga sa’at ini. Namun nurani bangsa tidak bisa di bohongi, bahwa sistem ini membawa pada ketidakjelasan antara Incumbent dan Oposisi, yang membuat semua kekuatan politis berorientasi pragmatisme politis, dengan minimnya adu gagasan yang merupakan parameter produktifitas demokrasi. Dengan berpacunya pragmatisme politis inilah sehingga terjadi biasnya pembatas antara incumbent dan oposisi. Yang terjadi sekarang ini, adalah incumbent rasa oposisi, dan oposisi rasa incumbent, akibatnya setiap ide gagasan demokrasi yang produktif dan utuh menjadi redup, tertutup oleh bayang-bayang sistem munafiq, mencla-mencle, tidak ksatria, bahkan bangga dengan dosa-dosa politik menggunting dalam lipatan. Itulah yang terjadi sinetron politik yang memuakkan di tanah air Indonesia tercinta.
Momentum usulan Presiden Prabowo untuk pilkada kembali di pilih oleh DPRD, adalah satu keniscayaan, jika kembali kepada sistem parlementer, otomatis Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD, sederajat dengan Perdana Menteri yang dipilih oleh DPR RI dan DPD RI, jadi sejatinya usulan Presiden Prabowo ini, yang terbaik adalah menggelindingnya REFORMASI JILID 2, yang mengembalikan sistem bernegara yang lebih baik, dari Presidentil kepada Parlementer kembali.
Sistem parlementer inilah yang akan menjadikan sistem bernegara lebih sehat, dimana pemilihan langsung eksekutif oleh Rakyat, hanya pilpres. Dan presiden kembali menjadi kepala negara dan simbol negara yang utuh, yang tidak boleh sama sekali di kuyo-kuyo, dan punya kewenangan melantik Perdana Menteri, dan punya hak Veto, manakala Perdana Menteri telah nyata-nyata menyimpang dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan adanya kepala negara dan simbol negara yang jelas ini, tentu saja sesuai dengan DNA kerajaan-kerajaan, yang merupakan budaya asli Indonesia, salurannya jelas. Bahwa Indonesia punya Raja lima tahunan yang bernama Presiden.
















