terasjabar.id
Rabu, 10 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Eka Purwanto by Eka Purwanto
27 Nov 2025 14:15
in Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rehabilitasi ASDP, Koreksi Putusan atau Intervensi Hukum?

Koreksi putusan atau benturan kewenangan? (Kolase)

TERASJABAR.ID – Pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan 2 pejabat ASDP lainnya atas kasus pidana korupsi melecut perdebatan publik.

Relasi antara kekuasaan eksekutif dan putusan lembaga yudikatif pun disoal.

Di satu sisi, langkah rehabilitasi dinilai sebagai upaya korektif terhadap kemungkinan ketidakadilan dalam proses hukum yang telah dilalui para mantan pejabat tersebut.

Kebijakan ini, di sisi lainnya, juga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya intervensi terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi sebagian kalangan, rehabilitasi ini membuka kembali luka lama tentang independensi peradilan dan batas kewenangan presiden dalam wilayah hukum pidana.

BACA JUGA: Bandara ‘Siluman’ di Morowali Jadi Isu Nasional, DPR Ingatkan Ancaman Keamanan

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa.” ucap Prof. Yanto.

Artinya, kewenangan tersebut tidak bersifat sepihak, melainkan tetap melibatkan lembaga yudikatif sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

RELATED POSTS

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

Prof. Yanto menambahkan bahwa kebijakan rehabilitasi biasanya diambil dengan pertimbangan yang lebih luas, tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih besar bagi negara.

Dengan demikian, keputusan ini tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pelemahan hukum, melainkan sebagai bagian dari kewenangan konstitusional yang dijalankan berdasarkan pertimbangan tertentu.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, publik tetap berhak mengkritisi dan mengawasi agar penggunaan hak istimewa tersebut tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.-***

Tags: ASDPIntervensi HukumKoreksi PutusanRehabilitasi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya
Daerah

Pemkab Garut Rehabilitasi Drainase dan Jalan di Pasar Rakyat Guntur, Ini Tujuannya

2 Agu 2025 09:24
Next Post
Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah,  Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Densus 88 Berkolaborasi Anti Teror Masuk Sekolah, Cegah Intoleransi dan Radikalisme

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Remaja 14 Tahun  Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

Remaja 14 Tahun Berkubutuhan Khusus Hanyut di Citarum Katapang

8 Des 2025 14:46
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

10 Des 2025 03:24
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

0
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

0
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

0
Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

0
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

10 Des 2025 14:21
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

10 Des 2025 13:33
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

10 Des 2025 11:11
Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

10 Des 2025 10:50

Recent News

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Wali Kota Bandung Lantik Unsur Penentu Kebijakan Bandung Tourism Promotion Board 2025–2029

10 Des 2025 14:21
Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

Subchan Daragana Resmi Dilantik sebagai Anggota Bandung Tourism Promotion Board 2026–2030

10 Des 2025 13:33
Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

Kopdes Merah Putih Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah, Ini Penjelasan Menkop

10 Des 2025 11:11
Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

10 Des 2025 10:50
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.